Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

594

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
6 November 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menetapkan pembatasan kecepatan dengan instalasi rambu batas kecepatan tertinggi 40 km/jam secara berulang setiap 50 meter arah turun

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.