594
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 6 November 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menetapkan pembatasan kecepatan dengan instalasi rambu batas kecepatan tertinggi 40 km/jam secara berulang setiap 50 meter arah turun
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.