01.R-2019-21.11
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, sesuai dengan amanat PM 28 Tahun 2015 dan PM 29 Tahun 2015.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan SOP No. 070/SOP/DSTJ/2020 Tgl 13 Jan 2020 tentang pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor dan akan dibuatkan Surat Edaran ditjenhubdat kepada UPUBKB terkait kepastian pemasangan sabuk pengaman pada saat uji berkala