Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

01.R-2022-08.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Februari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan Route Hazard Mapping (RHM) untuk destinasi wisata yang berada dalam wilayah KSPN, sebagai role model bagi Pemerintah Provinsi untuk memetakan hazard pada jalan menuju destinasi wisata. Saat ini Sebagian besar akses jalan menuju destinasi wisata adalah merupakan jalan yang substandar dan berisiko tinggi bagi kendaraan besar. Output dari RHM, yaitu dapat dibuat suatu pedoman yang akan melakukan perjalanan wisata pada destinasi wisata untuk menyesuaikan jenis kendaraannya atau menyesuaikan rencana perjalanannya. RHM dimaksud juga dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah setempat untuk membuat terminal transit serta menyediakan kendaraan pemandu wisata untuk menuju destinasi wisata tertentu yang akses jalannya tidak cocok untuk jenis kendaraan bus besar. Program mitigasi ini ditujukan untuk mencegah risiko ke destinasi wisata yang akses jalannya tidak sesuai untuk jenis kendaraan besar

Kata kunci: Route Hazard Mapping (RHM)

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.