1173
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 10 Maret 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Perlu pemastian saat uji berkala terpasangnya sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk, sesuai Permenhub No. PM 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.