302
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengambil langkah-langkah untuk mengatur keselamatan pengawakan (safety manning) pada pengoperasian tongkang khususnya tongkang pengangkut bahan bakar minyak;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pengaturan pengawakan minimun di kapal masih mengacu pada PM 70 Tahun 1998, tentu menyesuaikan GT Kapal, daerah pelayaran, dan Mesin.