Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

302

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengambil langkah-langkah untuk mengatur keselamatan pengawakan (safety manning) pada pengoperasian tongkang khususnya tongkang pengangkut bahan bakar minyak;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pengaturan pengawakan minimun di kapal masih mengacu pada PM 70 Tahun 1998, tentu menyesuaikan GT Kapal, daerah pelayaran, dan Mesin.