01.R-2022-14.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur tentang waktu kerja pengemudi dalam sehari, namun hal tersebut kurang efektif karena tidak mengatur ketentuan tentang waktu kerja, waktu libur, waktu istirahat, waktu operasi pengemudi dsb. Oleh sebab itu agar dapat dibuat peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang waktu kerja, waktu libur dan waktu istirahat bagi pengemudi untuk angkutan darat yang lebih spesifik termasuk didalamnya mengatur tentang hak hak pengemudi selama menjalani waktu liburnya;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.