01.R-2021-17.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 28 Desember 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan penambahan perlengkapan jalan baik berupa rambu, marka dan alat pengendali lainnya sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu lintas, Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Perhemhub Nomor 82 Tentang Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Kata kunci: Permenhub Nomor 13 Tahun 2014
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pada Tahun 2021 Sudah dilengkapi penambahan perlengkapan jalan di Jalan Lintas Medan-Pematang Siantar diantaranya Rambu 75 unit, marka jalan 10000 m, paku jalan 355 unit, patok tikungan 100 m, APJ (Alat Penerangan Jalan) 25 unit, dan Warning Light (Lampu Penerang Tenaga Surya) 4 unit