Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

966

Instansi penerima
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu
Kategori penerima
Pemda
Tanggal terbit
29 Juni 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar melaksanakan audit terhadap seluruh perlintasan sebidang di ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu sehingga Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Da

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Jawaban : Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu telah melakukan : 1. kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk himbauan keselamatan pada perlintasan kereta api di 11 lokasi pada tahun 2023 2. Kegiatan penyediaan perlengkapan jalan pada perintasan sebidang di 2 lokasi JPL 99 dan JPL 127 tahun 2023 : - Pembangunan pos jaga - Pembangunan palang pintu kereta dan pengadaan rambu-rambu lalu lintas 3. Pengadaan petugas pada palang pintu kereta di 3 lokasi JPL 99, JPL 127, dan JPL 157 tahun 2023 4. Telah dilaksanakan kajian identifikasi dan pendataan perlengkapan perambuan di perlintasan sebidang pada tahun 2023 5. Telah melaksanakan inventarisasi data perlintasan sebidang kereta api yang ditutup/dipatok tahun 2023 Data dukung : https://drive.google.com/drive/folders/1D2Gk-PgyHlcVhfMchV8HbgkblNLW7Hdr?usp=sharing