01.PO-2021-18.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terutama lintasan mendekati halte
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.