131
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mensosialisasikan ketentuan tentang jenis-jenis barang berbahaya serta tata cara pengangkutannya kepada operator pelayaran dan pemilik barang yang diwakili oleh ekspedisi/truk pengangkut serta petugas pengawas di lapangan/pelabuhan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.