Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

131

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mensosialisasikan ketentuan tentang jenis-jenis barang berbahaya serta tata cara pengangkutannya kepada operator pelayaran dan pemilik barang yang diwakili oleh ekspedisi/truk pengangkut serta petugas pengawas di lapangan/pelabuhan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.