02.2015-02.02
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2016
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2016
Isi rekomendasi
Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA (Sistem Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana) tahun 2012.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Perbaikan pertinggian lengkung No. 5 km 10 384 s/d 10 874 antara Pub-Tpp Lintas Mdn-Blw dengan secara manual (HTT) dan menggunakan MTT 2. Pembongkaran wesel 2 Tpp arah Belawan yang sudah tidak berfungsi menjadi spur lurusan
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Perbaikan pertinggian lengkung No. 5 km 10+384 s/d 10+874 antara Pub-Tpp Lintas Mdn-Blw dengan secara manual (HTT) dan menggunakan MTT 2. Pembongkaran wesel 2 Tpp arah Belawan yang sudah tidak berfungsi menjadi spur lurusan