Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-02.02

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2016

Isi rekomendasi

Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA (Sistem Perawatan Jalan Rel dan Jembatan Terencana) tahun 2012.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Perbaikan pertinggian lengkung No. 5 km 10 384 s/d 10 874 antara Pub-Tpp Lintas Mdn-Blw dengan secara manual (HTT) dan menggunakan MTT 2. Pembongkaran wesel 2 Tpp arah Belawan yang sudah tidak berfungsi menjadi spur lurusan

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Perbaikan pertinggian lengkung No. 5 km 10+384 s/d 10+874 antara Pub-Tpp Lintas Mdn-Blw dengan secara manual (HTT) dan menggunakan MTT 2. Pembongkaran wesel 2 Tpp arah Belawan yang sudah tidak berfungsi menjadi spur lurusan