Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2020-08.05

Instansi penerima
Directorate General of Sea Transportation, Ministry of Transportation
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
3 Agustus 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

To revise the existing regulations on fishing vessels to include the small vessels as well, particularly regarding a transmitter of locator and vessel data as well as life saving equipment.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor UM.209/11/12/DJPL/2022 tertanggal 15 Maret 2022 telah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan kelaiklautan kapal perikanan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.