01.R-2021-18.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Juni 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2.Persyaratan terkait perkabelan perlu disertakan dalam sertifikasi dan peraturan operasional. Karena fungsi2 peralatan yang semakin banyak dan canggih serta interkoneksi yang semakin rumit dan kompleks (Electrical Wiring Interconnect System), maka kebutuhan untuk melihat wiring sebagai suatu sistem (bukan sebagai satu potongan wiring) menjadi semakin diperlukan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pada Pasal 12 Ayat 5 yaitu Selain pemeriksaan persyaratan teknis, dilakukan pemeriksaan terhadap: c. sistem kelistrikan.