02.2018-03.30
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 23 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- 23 Agustus 2018
Isi rekomendasi
Melakukan sertifikasi terhadap tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana di lingkungan Daop I Jakarta terutama yang membidangi listrik
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan surat DJKA No. KA.008/1/2/K5/DJKA/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal tanggapan terhadap rekomendasi kecelakaan perkeretaapian:Terkait rekomendasi tersebut Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menanggapi sbb:1) Tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana sudah diatur dalam PM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dan PM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. Jenis keahlian terdiri atas tenaga riksa atau tenaga rawat jalur dan bangunan KA serta fasilitas pengoperasian KA.2) Data tenaga pemeriksaan prasarana dan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian Daop 1 Jakarta yang telah bersertifikat berjumlah 20 orang dan 248 orang. Sedangkan untuk data awak sarana perkeretaapian (Peralatan Khusus) Daop 1 Jakarta berjumlah 21 orang (Lampiran 4).3) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah menyampaikan Nota Dinas kepada Sekretaris Ditjen Perkeretaapian No. 122/ND/K5/DJKA/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal konsep RPM tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dan telah dilakukan pembahasan sekali dengan Bagian Hukum Setditjen Perkeretaapian