02.2016-03.06
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 14 Maret 2017
- Batas waktu tanggapan
- 14 April 2017 Terlampaui
Isi rekomendasi
Membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur kereta api di Indonesia dan menetapkan standar keandalan perawatan pada jalur kereta api sebagai acuan dalam target dan konsistensi hasil perawatan.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Tanggapan pada rapat 23 September 2021:Terkait studi penetapan kelas jalur dan studi revisi PM 31 tahun 2011 Direktorat Prasarana Perkeretaapian menanggapi sebagai berikut:1. DJKA telah menetapkan GAPEKA terkait pembatasan kecepatan (taspat) berdasarkan Indeks Kualitas Jalan Rel (TQI) terhadap kondisi infrastruktur yang kurang memadai dan dievaluasi secara berkala.2. Pada TA 2020 terjadi refocusing anggaran sehingga studi tersebut belum dapat dilaksanakan.Tanggapan surat DJKA No. KA.008/1/2/K5/DJKA/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal tanggapan terhadap rekomendasi kecelakaan perkeretaapian:Direktorat Prasarana Perkeretaapian akan mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur KA dalam penetapan kelas jalur KA di Indonesia dan akan menetapkan standar keandalan perawatan pada jalur KA sebagai acuan dalam target dan konsistensi hasil.Tanggapan pada rapat 14-15 November 2023:Diperlukan revisi PM 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian metode perawatan yang digunakan dengan beban operasi di lintas, yang mengatur:a. Terdapat perbedaaan standar perhitungan dan parameter antara KA ukur DJKA dengan PT KAI (Persero)b. Perlu diatur mekanisme pelaksanaan dan pengoperasian KA ukur serta hasil pelaporan dan evaluasinyac. Data TQI hanya mengukur kualitas geometri jalan rel, sedangkan untuk kualitas struktur badan jalan tidak dapat dilakukan
-
Tanggapan 2 dari 2
perawatan jalur kereta api untuk perbaikan fungsi telah di atur dalam pasal 8 PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian