Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2017-10.26

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
30 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan
30 November 2018

Isi rekomendasi

Segera melakukan perbaikan terhadap geometri jalur kereta api pada lengkung nomor 5 di Km. 11 4/5 sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan pemeriksaan bersama dan perbaikan terhadap geometri jalur KA pada lengkung no. 5 KM 11 4/5 empl jatinegara tanggal 3 Nov 2017 sampai 30 Sept 2018

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilakukan pemeriksaan bersama dan perbaikan terhadap geometri jalur KA pada lengkung no. 5 KM 11+4/5 empl jatinegara tanggal 3 Nov 2017 sampai 30 Sept 2018