02.2017-10.26
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 30 Oktober 2018
- Batas waktu tanggapan
- 30 November 2018
Isi rekomendasi
Segera melakukan perbaikan terhadap geometri jalur kereta api pada lengkung nomor 5 di Km. 11 4/5 sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah dilakukan pemeriksaan bersama dan perbaikan terhadap geometri jalur KA pada lengkung no. 5 KM 11 4/5 empl jatinegara tanggal 3 Nov 2017 sampai 30 Sept 2018
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah dilakukan pemeriksaan bersama dan perbaikan terhadap geometri jalur KA pada lengkung no. 5 KM 11+4/5 empl jatinegara tanggal 3 Nov 2017 sampai 30 Sept 2018