Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDAturan

Rekomendasi 02.2015-10.41

Nomor
02.2015-10.41
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
18 Mei 2017
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Membuat SOP tentang pemasangan papan peringatan “AWAS ! Jalur isi” pada setiap kruk jalur yang diduduki sarana KA baik di Pos PPKA maupun di Rumah sinyal.

Lini masa tanggapan

  1. 1. Sudah tertuang dalam Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 66 ayat 3 sub c " Selama jalur isi, pada meja pelayanan peralatan persinyalan di stasiun harus digantungkan/diletakkan sekeping papan dengan dasar putih tulisan merah.2. Peraturan Dinas 19 Jilid I disahkan dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/HK.215/IX/3/KA-2011 Tanggal 23 September 2011.3. Sudah dilakukan pembinaan oleh KUPT Stasiun untuk pelaksanaan pemasangan papan peringatan tersebut.4. Pelaksanaan program refreshing regulasi.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    1. Sudah tertuang dalam Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 66 ayat 3 sub c " Selama jalur isi, pada meja pelayanan peralatan persinyalan di stasiun harus digantungkan/diletakkan sekeping papan dengan dasar putih tulisan merah. 2. Peraturan Dinas 19 Jilid I disahkan dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/HK.215/IX/3/KA-2011 Tanggal 23 September 2011. 3. Sudah dilakukan pembinaan oleh KUPT Stasiun untuk pelaksanaan pemasangan papan peringatan tersebut. 4. Pelaksanaan program refreshing regulasi.