Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2015-10.41

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
18 April 2017
Batas waktu tanggapan
18 Mei 2017

Isi rekomendasi

Membuat SOP tentang pemasangan papan peringatan “AWAS ! Jalur isi” pada setiap kruk jalur yang diduduki sarana KA baik di Pos PPKA maupun di Rumah sinyal.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Sudah tertuang dalam Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 66 ayat 3 sub c " Selama jalur isi, pada meja pelayanan peralatan persinyalan di stasiun harus digantungkan/diletakkan sekeping papan dengan dasar putih tulisan merah.2. Peraturan Dinas 19 Jilid I disahkan dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/HK.215/IX/3/KA-2011 Tanggal 23 September 2011.3. Sudah dilakukan pembinaan oleh KUPT Stasiun untuk pelaksanaan pemasangan papan peringatan tersebut.4. Pelaksanaan program refreshing regulasi.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Sudah tertuang dalam Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 66 ayat 3 sub c " Selama jalur isi, pada meja pelayanan peralatan persinyalan di stasiun harus digantungkan/diletakkan sekeping papan dengan dasar putih tulisan merah. 2. Peraturan Dinas 19 Jilid I disahkan dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/HK.215/IX/3/KA-2011 Tanggal 23 September 2011. 3. Sudah dilakukan pembinaan oleh KUPT Stasiun untuk pelaksanaan pemasangan papan peringatan tersebut. 4. Pelaksanaan program refreshing regulasi.