Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

682

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
31 Mei 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Mewajibkan Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk berperan aktif memberitakan informasi cuaca secara berkala.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran di mana salah satunya mengatur kewajiban SROP untuk memberikan informasi cuaca.Kementerian Perhubungan sedang menyusun standar SOP SROP di mana di dalamnya mengatur tentang penyampaian informasi cuaca oleh SROP.