682
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 31 Mei 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Mewajibkan Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk berperan aktif memberitakan informasi cuaca secara berkala.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran di mana salah satunya mengatur kewajiban SROP untuk memberikan informasi cuaca.Kementerian Perhubungan sedang menyusun standar SOP SROP di mana di dalamnya mengatur tentang penyampaian informasi cuaca oleh SROP.