01.R-2015-06.05
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Menempatkan Petugas Dinas Perhubungan untuk membantu Kepolisian mengatur arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.