Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2015-06.05

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Menempatkan Petugas Dinas Perhubungan untuk membantu Kepolisian mengatur arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.