1006
- Instansi penerima
- PT Jasa Marga
- Kategori penerima
- Lain-Lain
- Tanggal terbit
- 2 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat skema sistem pengenaan denda yang diterapkan pada gerbang selanjutnya bagi kendaraan besar yang telah diindikasikan muatannya berlebih di pintu masuk tol namun tidak mau untuk keluar tol pada kesempatan pertama.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Terkait pengenaan denda bagi kendaraan berat yang membawa muatan berlebih/ ODOL belum dilakukan dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Pengenaan denda terhadap kendaraan ODOL dapat dilakukan oleh stakeholderterkait (dalam hal ini Kementerian Perhubungan). Contoh: penerapan denda putar balik telah diakomodasi di PP Jalan Tol.2. Meskipun demikian, Jasa Marga telah melakukan operasi ODOL dengan bekerjasama dengan Kepolisan, Dishub, dan BPTD dengan dilakukan penerapan tilang dan dikeluarkan ke gerbang terdekat