Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

957

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
29 Juni 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mereview ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sehingga menjadi selaras dalam pendefinisian dari penetap

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Setiap perlintasan mengintruksikan PT KAI untuk mensurvei setiap perlintasan yang ada di seluruh Indonesia dan memastikan setiap perlintasan memiliki palang pintu dan penjaganya. Inilah yang penting untuk menghindari kecelakaan kereta api. Pada umumnya kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan kereta api. Setiap perusahaan angkutan penumpang dan barang mengecek kondisi kendaraan sebelum melaksanakan kegiatan perjalanan, pengecekan sebaiknya dilakukan di setiap bengkel yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.