Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJCLOSEDAturan

Rekomendasi 957

Nomor
957
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

Berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mereview ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sehingga menjadi selaras dalam pendefinisian dari penetap

Lini masa tanggapan

  1. Setiap perlintasan mengintruksikan PT KAI untuk mensurvei setiap perlintasan yang ada di seluruh Indonesia dan memastikan setiap perlintasan memiliki palang pintu dan penjaganya. Inilah yang penting untuk menghindari kecelakaan kereta api. Pada umumnya kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan kereta api. Setiap perusahaan angkutan penumpang dan barang mengecek kondisi kendaraan sebelum melaksanakan kegiatan perjalanan, pengecekan sebaiknya dilakukan di setiap bengkel yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.