957
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 29 Juni 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mereview ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sehingga menjadi selaras dalam pendefinisian dari penetap
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Setiap perlintasan mengintruksikan PT KAI untuk mensurvei setiap perlintasan yang ada di seluruh Indonesia dan memastikan setiap perlintasan memiliki palang pintu dan penjaganya. Inilah yang penting untuk menghindari kecelakaan kereta api. Pada umumnya kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan kereta api. Setiap perusahaan angkutan penumpang dan barang mengecek kondisi kendaraan sebelum melaksanakan kegiatan perjalanan, pengecekan sebaiknya dilakukan di setiap bengkel yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.