771
- Instansi penerima
- PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Manajemen Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 4 Oktober 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menginstruksikan kepada setiap pandu agar memandu kapal sampai pada titik pilot boarding ground yang telah ditetapkan, dan membuat sistim monitoring posisi naik dan turun pandu saat melakukan pemanduan kapal.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Bahwa jumlah pandu PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur tahun 2019 telah terpenuhi sebanyak 100 orang.2. Telah dilakukan clusterisasi pelayanan pemanduan di terminal-terminal wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Jawa Timur.3. Penerapan teknologi informasi berbasis real time dengan menggunakan Portable Pilot Unit (PPU) yang berfungsi untuk pengontrolan pelayanan pemanduan.4. Telah dibentuk Port Operation Command Center (POCC) yang berfungsi sebagai pelaksana proses perencanaan, monitoring dan controlling pelayanan kapal dan opearisional pelabuhan.5. Memberikan sanksi kepada pandu apabila dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SOP Pelayanan Pemanduan.6. Telah melakukan revisi Standard Operational Procedure (SOP) Pemanduan di wilayah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Jawa Timur.7. Melakukan kerjasama dengan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Perak berkaitan dengan penggunaan Vessel Traffick Information Service (VTIS) sebagai control trafik yang ada di Alaur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Bahwa jumlah pandu PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur tahun 2019 telah terpenuhi sebanyak 100 orang. 2. Telah dilakukan clusterisasi pelayanan pemanduan di terminal-terminal wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Jawa Timur. 3. Penerapan teknologi informasi berbasis real time dengan menggunakan Portable Pilot Unit (PPU) yang berfungsi untuk pengontrolan pelayanan pemanduan. 4. Telah dibentuk Port Operation Command Center (POCC) yang berfungsi sebagai pelaksana proses perencanaan, monitoring dan controlling pelayanan kapal dan opearisional pelabuhan. 5. Memberikan sanksi kepada pandu apabila dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SOP Pelayanan Pemanduan. 6. Telah melakukan revisi Standard Operational Procedure (SOP) Pemanduan di wilayah PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Jawa Timur.