Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2010-10.51

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
2 Oktober 2011
Batas waktu tanggapan
2 November 2011

Isi rekomendasi

Mengkaji penggunaan dan peraturan tentang penerapan Automatic Train Control, Automatic Train Protection atau Anti Collision Device untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Perjalanan kereta api di peralihan dari jalur ganda yang belum selesai pembangunannya, ke jalur tunggal di Stasiun Larangan dan Stasiun Petarukan lintas Tegal – Pekalongan, dan Stasiun Petarukan di lintas Prupuk – Purwokerto untuk semua kereta api wajib berhenti dan tidak dilakukan persilangan di stasiun-stasiun tersebut; 2. Mengkaji kembali kemungkinan perbaikan jam kerja para petugas operasional (masinis/asisten masinis dan PPKA);3. Terus melakukan pembinaan bagi seluruh petugas operasional untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap ketentuan mengenai pengoperasian kereta api; 4. Seluruh sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan dan kereta yang mengalami modifikasi spektek harus dilakukan uji pertama kususnya dalam hal uji kerusakan.