Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Prasarana

372

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Ditjen Bina Marga
Tanggal terbit
12 Juli 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memperlebar jalur dan bahu jalan khususnya pada ruas jalan tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan standar nasional sebagaimana tertuang dalam Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, Ditjen Bina Marga 1997.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dilakukan pelebaran badan jalan dan bahu jalan yang semula 5,1 meter dan 0,5 meter (di sisi kiri dan kanan) menjadi badan jalan 6,4 meter dan bahu jalan selebar (1,5 - 2) meter.