720
- Instansi penerima
- PT Elang Cakra Express
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 12 Maret 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan Permenhub Nomor 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 diatur bahwa kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek maupun dalam trayek wajib memenuhi sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.