Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJOPENSarana/Prasarana

Rekomendasi 720

Nomor
720
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

Melaksanakan Permenhub Nomor 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 diatur bahwa kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek maupun dalam trayek wajib memenuhi sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk;

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.