02.2018-03.37
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 1 Mei 2019
- Batas waktu tanggapan
- 1 Juni 2019 Terlampaui
Isi rekomendasi
Mengevaluasi kembali peraturan yang terkait dengan standar, prosedur dan tata cara pemasangan dan perawatan jalan rel khususnya terhadap komponen – komponen yang terdapat pada sambungan rel dengan menggunakan sambungan baut.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan rapat 14-15 November 2023:1. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar memperlengkapi dokumen pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keselamatan prasarana perkeretaapian khususnya keselamatan, kehandalan, kualitas pada sambungan rel dengan menggunakan baut 2. Direktorat Prasarana Perkeretaapian agar menyampaikan laporan melalui surat kepada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian untuk kemudian diteruskan kepada KNKT 3. Deadline tanggal 22 November 20234. Diperlukan evaluasi PM 32 Tahun 2011 yang terkait dengan standar, prosedur, dan tata cara pemasangan dan perawatan jalan rel khususnya terhadap komponen yang terdapat pada sambungan rel dengan menggunakan sambungan baut