Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2021-20.01

Instansi penerima
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, c.q. Satuan Pelayanan Pelabuhan Ambarita
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mempertimbangkan untuk memasang bolder pada platform di depan struktur utama tiang MB supaya bisa ditempatkan tali tambat untuk bisa lebih menahan gerakan kapal jika kapal mendapat dorongan angin yang arahnya menjauhi dermaga

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Menindaklanjuti hal tersebut diatas sertta hasil komunikasi dan koordinasi dengan kantor KSOPP Danau Toba yang saat ini pengampuh Kesmanpel di Danau Toba sesuai dengan PM 20 tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba, Bersama ini kami sampaikan tanggapan rekomendasi di maksud yaitu pada umumnya pemasangan bolder di bagian depan movable bridge (MB) telah/sudah diwakili oleh pemasangan tali, dalam hal tali temali saat kapal sandar di dermaga telah ditetapkan pemasangan minimal 2 (dua) jenis tali temali yaitu tali tros dan tali spring. Tali tross adalah tali untuk menahan bagian depan dan belakang kapal, sementara tali spring digunakan untuk menahan bagian tengah kapal.