Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2012-10.11

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
4 Juli 2013
Batas waktu tanggapan
4 Agustus 2013

Isi rekomendasi

Mengadakan pengujian berkala terhadap kelaikan rel.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian berkewajiban untuk melakukan pembinaan di bidang perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan dengan tujuan utama untuk memeperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tertib dan teratur serta efisien. Untuk tercapainya hal tersebut, baik itu prasarana perkeretaapian maupun sarana perkeretaapian serta personilnya wajib untuk dilakukan pengujian dan pemeriksaan sehingga kelaikannya dapat terjamin sehingga memenuhi persyaratan teknis maupun persyaratan operasional. Pengujian tersebut mencakup pengujian pertama dan pengujian berkala. Khusus untuk prasarana perkeretaapian, uji berkala wajib dilakukan terhadap setiap jalur dan bangunan KA yang telah dioperasikan dengan melakukan uji fungsi jalur dan bangunan KA. Pelaksanaan uji berkala di emplasemen Stasiun Cilebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian berkewajiban untuk melakukan pembinaan di bidang perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan dengan tujuan utama untuk memeperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tertib dan teratur serta efisien. Untuk tercapainya hal tersebut, baik itu prasarana perkeretaapian maupun sarana perkeretaapian serta personilnya wajib untuk dilakukan pengujian dan pemeriksaan sehingga kelaikannya dapat terjamin sehingga memenuhi persyaratan teknis maupun persyaratan operasional. Pengujian tersebut mencakup pengujian pertama dan pengujian berkala. Khusus untuk prasarana perkeretaapian, uji berkala wajib dilakukan terhadap setiap jalur dan bangunan KA yang telah dioperasikan dengan melakukan uji fungsi jalur dan bangunan KA. Pelaksanaan uji berkala di emplasemen Stasiun Cilebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.