1045
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 21 Desember 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Standar Prasarana (agar dilakukan audit keselamatan diseluruh perlintasan sebidang yang memiliki karakteristik padat lalulintas dengan mengacu kepada Permenhub Nomor PM.28 Tahun 2015 tentang Audit Keselamatan di Perlintasan Sebidang;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan