Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1045

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
21 Desember 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Standar Prasarana (agar dilakukan audit keselamatan diseluruh perlintasan sebidang yang memiliki karakteristik padat lalulintas dengan mengacu kepada Permenhub Nomor PM.28 Tahun 2015 tentang Audit Keselamatan di Perlintasan Sebidang;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan