Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-06.29

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
29 Juni 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memberikan sertifikasi kompetensi kepada masinis secara selektif

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sertifikasi kecakapan masinis Sesuai UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara bertahap telah melakukan usaha-usaha peningkatan kompetensi SDM perkeretaapian antara lain sertfikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian yakni kepada 3.027 masinis dan 1.333 asisten masinis. Database SDM perkeretaapian di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, DJKA, menunjukkan bahwa Masinis KA 158 Logawa telah dinyatakan memiliki kompetensi untuk mengoperasikan sarana KA. Menambahkan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi SDM perkeretaapian, Permenhub No. PM 23 Tahun 2011 pasal 3 ayat 2 mensyaratkan setiap awak sarana perkeretaapian harus memiliki standar kompetensi dan cakap untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian yang antara lain adalah: g. Mengetahui, memahami dan menguasai dan membaca Grafik Perjalanan Kereta Api, Maklumat Kereta Api, Telegram Maklumat dan daftar waktu serta perubahannya; h. Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah perjalanan pengoperasian sarana perkeretaapian