49
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Penerapan aturan pengawakan dan Pemberian program pelatihan, khususnya untuk aspek-aspek keselamatan (abandonship, fire drill, crowd and crisis management) kepada seluruh awak kapal termasuk untuk kapal-kapal non-konvesional
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Standar pengawakan minimum telah diatur dalam KM 70 Tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga.- untuk program pendidikan dan pelatihan pelaut ditetapkan dalam PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut.- Standar pengawakan untuk kapal non kovensi diatur dalam KM 65 Tahun 2009 tentang NCVS.