Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

49

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Penerapan aturan pengawakan dan Pemberian program pelatihan, khususnya untuk aspek-aspek keselamatan (abandonship, fire drill, crowd and crisis management) kepada seluruh awak kapal termasuk untuk kapal-kapal non-konvesional

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Standar pengawakan minimum telah diatur dalam KM 70 Tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga.- untuk program pendidikan dan pelatihan pelaut ditetapkan dalam PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut.- Standar pengawakan untuk kapal non kovensi diatur dalam KM 65 Tahun 2009 tentang NCVS.