Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
30 April 2024
Batas waktu tanggapan
30 Mei 2024

Isi rekomendasi

Melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap prosedur yang digunakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian termasuk pada siklus pemeriksaan dan perawatan berkala serta pada perawatan yang bersifat korektif

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pengawasan penerapan SMKP penyelenggara perkeretaapian secara sistem dilaksanakan dalam mekanisme audit SMKP (keselamatan) yang secara berkala dilakukan DJKA pada setiap Penyelenggara Perkeretaapian. DJKA telah melaksanakan audit keselamatan di PT. KAI (Persero) pada tahun 2021 namun dalam pelaksanaannya audit tertunda karena terjadinya kecelakaan KA yang merupakan peristiwaa yang kritikal di dalam SMKP. Audit SMKP kepada PT. KAI dilakukan kembali di tahun 2024 dan saat dalam tahap menunggu surat tanggapan dari PT KAI dengan batas waktu 30 hari kerja sejak 5 Juni 2024.