Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

103

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 Januari 2009
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mewajibkan pengklassan bagi kapal-kapal rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum menerbitkan sertifikat-sertifikat kapal

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.