504
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menentukan kewajiban untuk angkutan kendaraan yang akan menggunakan jasa kapal penyeberangan untuk menyampaikan jumlah, berat dan jenis muatan yang diangkut
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
sudah ada pm terkait pengaturan penggunaan lasing dan pengaturan penggunaan jarak kendaraan di atas geladak pada PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangan