Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

504

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menentukan kewajiban untuk angkutan kendaraan yang akan menggunakan jasa kapal penyeberangan untuk menyampaikan jumlah, berat dan jenis muatan yang diangkut

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    sudah ada pm terkait pengaturan penggunaan lasing dan pengaturan penggunaan jarak kendaraan di atas geladak pada PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangan