Lompat ke konten utama
KNKT

02.2008-10.26

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator Indonesia
Tanggal terbit
30 Oktober 2008
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang memadai dengan cara melakukan penelitian tentang kaitan penurunan performa kerja masinis pada jam-jam malam terutama yang normalnya saat manusia tidur;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pemberlakuan waktu istirahat masinis/ asisten masinis untuk dinas berikutnya minimal 8 jam; Peningkatan pengawasan pada pengaturan dinasan masinis/ asisten masinis untuk semua dinasan KA pada unit organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Crew KA di setiap daerah