02.2008-10.26
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Oktober 2008
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang memadai dengan cara melakukan penelitian tentang kaitan penurunan performa kerja masinis pada jam-jam malam terutama yang normalnya saat manusia tidur;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pemberlakuan waktu istirahat masinis/ asisten masinis untuk dinas berikutnya minimal 8 jam; Peningkatan pengawasan pada pengaturan dinasan masinis/ asisten masinis untuk semua dinasan KA pada unit organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Crew KA di setiap daerah