Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2011-01.03

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
7 Maret 2013
Batas waktu tanggapan
7 April 2013

Isi rekomendasi

Sosialisasi Sipoka kepada PK dan masinis khususnya mengenai pemberitahuan tentang persilangan dengan kereta api

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Mengirim dan mensosialisasikan kepada Kadaop/ Kadivre/ Kasub Divre Jawa dan Sumatera Utara tentang Buku Review PL/ PLH tahun 2011 serta Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban 2012, sesuai surat Direktur Keselamatan dan Keamanan Nomor UM. 101/ II / 4 / KA – 2012 tanggal 10 Februari 2012.Untuk pemantauan dan pengawasan surat Direktur Keselamatan dan Keamanan di atas, telah diterbitkan beberapa surat sbb:a. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 507/ III / 3 / KA – 2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal Upaya Pencegahan Kecelakaan;b. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 507/ X / I / KA – 2012 tanggal 3 Oktober 2012 perihal Permintaan Laporan Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja;c. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor LL. 612/ X / 3 / KA – 2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal tindak lanjut Review PL/PLH 2001 dan pencegahan PL/ PLH 2012.2. Meningkatkan dan mengefektifkan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Operasional Perjalanan KA untuk semua Kadaop/ Kadivre/ Kasub Divre Jawa dan Sumatera, sesuai surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 003/ II / 43 / KA – 2012 tanggal 23 Februari 2012 perihal Tugas Pembinaan dan Pengawasan Operasional Perka.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Mengirim dan mensosialisasikan kepada Kadaop/ Kadivre/ Kasub Divre Jawa dan Sumatera Utara tentang Buku Review PL/ PLH tahun 2011 serta Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban 2012, sesuai surat Direktur Keselamatan dan Keamanan Nomor UM. 101/ II / 4 / KA – 2012 tanggal 10 Februari 2012. Untuk pemantauan dan pengawasan surat Direktur Keselamatan dan Keamanan di atas, telah diterbitkan beberapa surat sbb: a. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 507/ III / 3 / KA – 2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal Upaya Pencegahan Kecelakaan; b. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 507/ X / I / KA – 2012 tanggal 3 Oktober 2012 perihal Permintaan Laporan Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja; c. Surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor LL. 612/ X / 3 / KA – 2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal tindak lanjut Review PL/PLH 2001 dan pencegahan PL/ PLH 2012. 2. Meningkatkan dan mengefektifkan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Operasional Perjalanan KA untuk semua Kadaop/ Kadivre/ Kasub Divre Jawa dan Sumatera, sesuai surat Direktur Keselamatan dan Keamanan nomor KP. 003/ II / 43 / KA – 2012 tanggal 23 Februari 2012 perihal Tugas Pembinaan dan Pengawasan Operasional Perka. 3. Penetapan Standar Operasi Prosedur Alur Dinas Masinis di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai Keputusan Direksi PT. KAI (Persero) nomor KEP. U/ OT. 003/ VI /2 / KA – 2012 tanggal 8 Juni 2012, sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai serta merujuk kepada Empat Pilar Utama (Keselamatan, Tepat waktu, Pelayanan, Kenyamanan). 4. Pengaturan jam dinasan Masinis dan Asisten Masinis paling lama 4,5 jam sekali perjalanan, hal ini sebagai upaya pencegahan tingkat kelelahan pegawai saat menjalankan dinas. 5. Pelaksanaan Audit Keselamatan yang dilaksanakan di Daop/ Divre pada bulan Juli 2012, untuk mengukur tingkat kepatuhan para Kadaop/ Kadivre beserta jajarannya dalam melaksanakan semua surat/ instruksi Direksi yang terkait dengan upaya tindak lanjut dan upaya pencegahan kecelakaan. 7. Sosialisasi dan implementasi Integrated Safety Security Management System (ISSMS) dan Identifikasi Hazard yang telah dilaksanakan di Solobalapan tanggal 30 Oktober sampai dengan 8 November 2012 untuk semua untuk semua KUPT Solobalapan (KS/ JMI/ Kares/ Kdt/ Kdk). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pembelajaran kepada para KUPT tentang pentingnya identifikasi hazard yang ada di wilayah kerja serta mampu menetapkan tindak lanjut guna menurunkan dan mengelola hazard agar tidak berkembang bahkan menghilangkan hazard tersebut. Kegiatan ini akan dilaksanakan di semua Daop/ Divre secara berkesinambungan dengan tujuan agar semua pegawai mampu mengidentifikasi dan mengelola hazard yang ada di sekitar wilayah kerja masing – masing. 6. Rekayasa dan penelitian mengenai peralatan pencegahan masinis melanggar sinyal dimana PT. Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini sudah mendapatkan hak patennya.