Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2017-06.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
28 Desember 2018
Batas waktu tanggapan
28 Januari 2019

Isi rekomendasi

Menetapkan standar kompetensi dan kecakapan untuk Petugas Rumah Sinyal

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Saat ini sedang dilakukan revisi PM 5 Tahun 2017 terkait Petugas Pengoperasian Prasarana yang salah satunya mencakup yang mengatur kompetensi Petugas Rumah Sinyal.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Saat ini sedang dilakukan revisi PM 5 Tahun 2017 terkait Petugas Pengoperasian Prasarana yang salah satunya mencakup yang mengatur kompetensi Petugas Rumah Sinyal.