02.2017-06.03
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 28 Desember 2018
- Batas waktu tanggapan
- 28 Januari 2019
Isi rekomendasi
Menetapkan standar kompetensi dan kecakapan untuk Petugas Rumah Sinyal
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Saat ini sedang dilakukan revisi PM 5 Tahun 2017 terkait Petugas Pengoperasian Prasarana yang salah satunya mencakup yang mengatur kompetensi Petugas Rumah Sinyal.
-
Tanggapan 2 dari 2
Saat ini sedang dilakukan revisi PM 5 Tahun 2017 terkait Petugas Pengoperasian Prasarana yang salah satunya mencakup yang mengatur kompetensi Petugas Rumah Sinyal.