01.R-2021-18.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK pada Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1) Pada tahun 2021 telah dilakukan pemberian sertifikat kepada para operator angkutan mobil bus sebanyak 8 operator pada kegiatan rakornis Ditjen Perhubungan Darat. Pada tahun 2022 terdapat 28 PO. Total sudah 36 PO tersertifikasi dari sekitar 10.000 yang terdaftar. 2) Telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No UM.006/4/18/DRJD/2021tentang Kewajiban Menyusun, Melaksanakan dan Menyempurnakan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan kepada perusahaan angkutan barang dan orang terkait kewajiban implementasi SMK