30
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam melaksanakan audit SMS (ISM-Code) atau memberi kuasa audit harus serinci mungkin, sehingga SMS betul-betul menjadi panduan dalam melaksanakan tugas di kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Penerbitan PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Peraturan Ditjen Hubla no. HK 103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.- Dilakukan audit antara yang dilaksanakan periodik oleh auditor DITJEN HUBLA antara tahun ke2 dan ke3, dan audit pembaruan pada tahun ke 5 untuk kapal - Terhadap perusahaan dilaksanakan audit setiap tahun- DITJEN HUBLA dapat melaksanakan audit tambahan apabila diperlukan jika terjadi kejadian kecelakaan kapal