Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

30

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dalam melaksanakan audit SMS (ISM-Code) atau memberi kuasa audit harus serinci mungkin, sehingga SMS betul-betul menjadi panduan dalam melaksanakan tugas di kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Penerbitan PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Peraturan Ditjen Hubla no. HK 103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.- Dilakukan audit antara yang dilaksanakan periodik oleh auditor DITJEN HUBLA antara tahun ke2 dan ke3, dan audit pembaruan pada tahun ke 5 untuk kapal - Terhadap perusahaan dilaksanakan audit setiap tahun- DITJEN HUBLA dapat melaksanakan audit tambahan apabila diperlukan jika terjadi kejadian kecelakaan kapal