Lompat ke konten utama
KNKT

02.2008-10.23

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
30 Oktober 2008
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengkaji penggunaan dan peraturan tentang penerapan Automatic Train Control, Automatic Train Protection atau Anti Collision Device untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. DJKA selaku regulator sedang melaksanakan Penyusunan Standar Teknis Sistem dan Komponen Automatic Train Protection (ATP) yang dapat digunakan sebagai standar dalam pemasangan peralatan keselamatan Perkeretaapian; 2. Dalam rangkaian kegiatan Penyusunan Standar Teknis Sistem dan Komponen ATP, DJKA telah melaksanakan Workshop of Technical Spesifications Standard of ATP Systems and Components pada tanggal 18 – 19 Januari 2012 di Bandung dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Menristek, BPPT, LIPI, KNKT, kalangan Akademisi, dan Operator Perkeretaapian, serta Manufaktur untuk menentukan Standar Teknis dan Komponen ATP yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan lingkungan di Indonesia dengan membandingkan berbagai sistem ATP yang telah ada dan dipergunakan di berbagai negara; 3. Selain itu, direncanakan pula dilakukan uji coba penerapan peralatan ATP yang dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Februari 2012 di petak jalan antara St. Tarik – St. Sidoarjo; 4. Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga akan melakukan Pilot Project penerapan Teknologi ATP pada tahun 2012 yang direncanakan dipasang di jalur lintas selatan Jawa lintas Kutoarjo - Yogyakarta - Solo yang direncanakan dipasang di empat belas stasiun dan 3 (tiga) Rangkaian Kereta Api Prambanan Ekspres, 2 (dua) Rangkaian Kereta Api Madiun Jaya, serta 2 (dua) Kereta Inspeksi.