02.2016-03.05
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 14 Maret 2017
- Batas waktu tanggapan
- 14 April 2017
Isi rekomendasi
Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalur yang disebabkan oleh rel patah.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Perawatan jalur kereta api untuk perbaikan fungsi telah di atur dalam pasal 8 PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian
-
Tanggapan 2 dari 2
telah dilakukan Audit terhadap organisasi manajemen keselamatan perkeretaapian pada tanggal 9 september 2016 untuk Divre III dan Divre IV dengan hasil: 1. Agar dibentuk unit kerja yang bertanggung jawab secara khusus terhadap keselamatan; 2. menambah jumlah tenaga pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan fasilitas operasi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan perhitungan jam orang; 3. dilakukan revisi tugas pokok dan tanggungjawab senior manajer jalan rel dan jembatan dengan menambahkan tugas untuk pengelolaan resiko dan terjaminnya safety di bagiannya.