Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDAturan

Rekomendasi 02.2016-03.05

Nomor
02.2016-03.05
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
14 April 2017
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalur yang disebabkan oleh rel patah.

Lini masa tanggapan

  1. Perawatan jalur kereta api untuk perbaikan fungsi telah di atur dalam pasal 8 PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    telah dilakukan Audit terhadap organisasi manajemen keselamatan perkeretaapian pada tanggal 9 september 2016 untuk Divre III dan Divre IV dengan hasil: 1. Agar dibentuk unit kerja yang bertanggung jawab secara khusus terhadap keselamatan; 2. menambah jumlah tenaga pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan fasilitas operasi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan perhitungan jam orang; 3. dilakukan revisi tugas pokok dan tanggungjawab senior manajer jalan rel dan jembatan dengan menambahkan tugas untuk pengelolaan resiko dan terjaminnya safety di bagiannya.