1024
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 16 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Pemasangan SpeedAlert pada mobil bus dengan tujuan untuk mendukung implementasi aplikasi peringatan kecepatan di dalam kendaraan yang dapat berkontribusi pada keselamatan jalan. Prinsip-prinsip utama yang disepakati adalah bahwa pengemudi bertanggung jawa
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1) Permenhub No 26 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan2) PM 15 Tahun 2019 SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek3) PM 108 Tahun 2017 SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek4) Akan dilakukan pembahasan antara Kemnhub dengan Pertamina Patra Niaga terkait Smart MT sebagai tindak lanjut pertemuan tanggal 28 Maret 2022