503
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dinilai dari tepat atau tidaknya kapal untuk bisa dioperasikan di dermaga yang bersangkutan
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Salah satu prosedur yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengoperasian adalah kapal terlbih dahulu melaksanakan uji sandar yang tujuannya untuk memastikan secara teknis kapal dapat sandar dengan baik di dermaga dan fasilitas bongkar muat dari kapal bisa menyesuaikan kondisi dermaga (moveable bridge, elevated side ramp dan gangway penumpang) sebelum semua kondisi tersebut dipenuhi maka surat persetujuan operasi tidak diterbitkan
-
Tanggapan 2 dari 2
Salah satu prosedur yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengoperasian adalah kapal terlbih dahulu melaksanakan uji sandar yang tujuannya untuk memastikan secara teknis kapal dapat sandar dengan baik di dermaga dan fasilitas bongkar muat dari kapal bisa menyesuaikan kondisi dermaga (moveable bridge, elevated side ramp dan gangway penumpang) sebelum semua kondisi tersebut dipenuhi maka surat persetujuan operasi tidak diterbitkan