01.R-2022-08.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Untuk mendukung program di atas, perlu mendefinisikan istilah khusus terhadap terminal transit termasuk kewenangan pembinaannya dalam suatu regulasi. Terminal transit khusus diperuntukan bagi kepentingan pariwisata dan hanya melayani kendaraan pemandu wisata untuk menciptakan destinasi wisata yang berkeselamatan. Serta dapat pemberian subsidi pelayanan angkutan pemandu wisata dengan sistem layanan Buy The Service
Kata kunci: Definisi Terminal Transit
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.