Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

01.R-2022-08.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
6 Februari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Untuk mendukung program di atas, perlu mendefinisikan istilah khusus terhadap terminal transit termasuk kewenangan pembinaannya dalam suatu regulasi. Terminal transit khusus diperuntukan bagi kepentingan pariwisata dan hanya melayani kendaraan pemandu wisata untuk menciptakan destinasi wisata yang berkeselamatan. Serta dapat pemberian subsidi pelayanan angkutan pemandu wisata dengan sistem layanan Buy The Service

Kata kunci: Definisi Terminal Transit

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.