03.RI-2020-08.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan peran LPS dalam pengaturan dan pengendalian operasional kapal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor PR-DRJD 4 tahun 2021.
Lini masa tanggapan instansi 3
-
Tanggapan 1 dari 3
Sebagai upaya dalam peningkatan kompetensi operator LPS, Ditjen Perhubungan Darta telah melaksanakanpelatihan diklat ORU (Operator Radio Umum) dan diklat Operator LPS Angkatan I di BP2TL Jakarta (29 Maret s.d 20 April 2022) sebanyak 20 orang yang merupakan personil LPS di 4 (empat) Pelabuhan utama.
-
Tanggapan 2 dari 3
Saat ini Direktorat Transportasi SDO, Dirjen Perhubungan Darat bersama Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut sedang menyusun SOP (Standar Operasioanl Prosedur) bersama antara VTS Merak dan LPS Merak – Bakauheni sebagai tindak lanjut dan rekomendasi dari Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi.
-
Tanggapan 3 dari 3
Saat ini sedang dilaksanakan pembangunan sistem dan peralatan LPS (Local Port Services) yang mengacu pada persyaratan IMO dan IALA di 4 (empat) pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk yang diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus 2022.