Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2020-08.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan peran LPS dalam pengaturan dan pengendalian operasional kapal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor PR-DRJD 4 tahun 2021.

Lini masa tanggapan instansi 3

  1. Tanggapan 1 dari 3

    Sebagai upaya dalam peningkatan kompetensi operator LPS, Ditjen Perhubungan Darta telah melaksanakanpelatihan diklat ORU (Operator Radio Umum) dan diklat Operator LPS Angkatan I di BP2TL Jakarta (29 Maret s.d 20 April 2022) sebanyak 20 orang yang merupakan personil LPS di 4 (empat) Pelabuhan utama.

  2. Tanggapan 2 dari 3

    Saat ini Direktorat Transportasi SDO, Dirjen Perhubungan Darat bersama Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut sedang menyusun SOP (Standar Operasioanl Prosedur) bersama antara VTS Merak dan LPS Merak – Bakauheni sebagai tindak lanjut dan rekomendasi dari Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi.

  3. Tanggapan 3 dari 3

    Saat ini sedang dilaksanakan pembangunan sistem dan peralatan LPS (Local Port Services) yang mengacu pada persyaratan IMO dan IALA di 4 (empat) pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk yang diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus 2022.