Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2014-05.12

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
22 September 2014
Batas waktu tanggapan
22 Oktober 2014

Isi rekomendasi

Untuk keselamatan perjalanan KA dan langsiran agar diprogramkan adanya tambahan sinyal langsir di St. Cirebon Prujakan sebagai berikut :1. Dari arah St. Cirebon ke jalur VI, VII, VIII, IX dan dari arah sebaliknya.2. Dari arah St. Luwung ke jalur VI, VII, VIII, IX dan dari arah sebaliknya.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    a. Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian bertugas melakukan pembinaan kepada seluruh stakeholder di bidang perkeretaapian yang termasuk pula proses operasional di lapangan sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan terhadap prosedur dan ketentuan yang terkait dengan pengoperasian kereta api. Terkait dengan pelaksanaan proses pemasukan KA 140B Tawangjaya dan pemasukan langsiran gerbong kosong KA 1713F angkutan semen di Stasiun Cirebon Prujakanyang tidak memenuhi prosedur pengoperasian peralatan fasilitas operasi, sedianya membutuhkan penyegaran akan ketaatan dan kedisiplinan terhadap prosedur operasi di lapangan baik oleh awak prasarana perkeretaapian maupun awak sarana perkeretaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui fungsi PPNS telah memprogramkan secara berkala melakukan sidak terhadap petugas operasional di lapangan sehingga meningkatkan awareness dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan dan pengoperasian kereta api.b. Rencana peningkatan sistem persinyalan di St. Cirebon Prujakansudah diprogramkan dalam paket pengerjaan peningkatan jalan kereta api Lintas Utara Jawa. Dalam rangkaian proses peningkatan sistem persinyalan tersebut, pada tanggal 17 – 19 Desember 2013 Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melaksanakan uji rancang bangun fasilitas operasi di St. Cirebonprujakan.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    a. Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian bertugas melakukan pembinaan kepada seluruh stakeholder di bidang perkeretaapian yang termasuk pula proses operasional di lapangan sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan terhadap prosedur dan ketentuan yang terkait dengan pengoperasian kereta api. Terkait dengan pelaksanaan proses pemasukan KA 140B Tawangjaya dan pemasukan langsiran gerbong kosong KA 1713F angkutan semen di Stasiun Cirebon Prujakanyang tidak memenuhi prosedur pengoperasian peralatan fasilitas operasi, sedianya membutuhkan penyegaran akan ketaatan dan kedisiplinan terhadap prosedur operasi di lapangan baik oleh awak prasarana perkeretaapian maupun awak sarana perkeretaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui fungsi PPNS telah memprogramkan secara berkala melakukan sidak terhadap petugas operasional di lapangan sehingga meningkatkan awareness dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan dan pengoperasian kereta api. b. Rencana peningkatan sistem persinyalan di St. Cirebon Prujakansudah diprogramkan dalam paket pengerjaan peningkatan jalan kereta api Lintas Utara Jawa. Dalam rangkaian proses peningkatan sistem persinyalan tersebut, pada tanggal 17 – 19 Desember 2013 Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melaksanakan uji rancang bangun fasilitas operasi di St. Cirebonprujakan.