93
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pelabuhan khususnya pencemaran oleh limbah minyak dan bahan berbahaya
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.