Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

93

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pelabuhan khususnya pencemaran oleh limbah minyak dan bahan berbahaya

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.