Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
PT Kereta Commuter Indonesia
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2018
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2018

Isi rekomendasi

Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada KRL yang beroperasi di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan PT KCI (12 Maret 2020):Semua sarana KRL yang dioperasikan oleh PT KCI telah dilengkapi dengan perangkat Automatic Train Stop (ATS) akan tetapi fungsi dari perangkat tersebut hanya dapat dioperasikan apabila telah terpasang ATS pada prasarana perkeretaapian. Oleh karenanya dibutuhkan peranan pemerintah dalam pemenuhan perangkat ATS pada prasarana di wilayah Jabodetabek.(Masih membutuhkan data dukung bahwa pada sarana KRL PT KCI telah terpasang perangkat ATS)Tanggapan dalam surat Direktur Utama PT KCI no. 203/DU-OPS/KCI/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal tanggapan laporan monitoring KNKT TW I:Update 18 Februari 2020: Menyampaikan foto dokumentasi dari setiap seri KRL 205/Boo, Metro/Dp, Tokyu8000/Bud yang telah terpasang perangkat ATS. Foto dokumentasi pemasangan perangkat ATS pada beberapa seri KRL (205, Metro, Tokyu 8000) terlampir.Tanggapan dalam surat Plt. President Director PT KCI no. 111/DU-OPS/KCI/IV/2021 tanggal 19 April 2021 perihal TL rekomendasi kecelakaan perkeretaapian:a. Sarana PT KCI sudah terpasang ATS eksisting dari Jepang dan agar dapat berfungsi perlu adanya pemasangan ATS pada sisi prasarananya (track);b. Untuk pemasangan pada prasarana (track) belum bisa dilakukan dikarenakan prasarana (track) bukan merupakan wilayah pengelolaan dari PT KCI. (Data ATS yang terpasang pada sarana KRL, terlampir).