Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

92

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memberlakukan peraturan perundang-undangan mengenai pendeklarasian isi kemasan muatan oleh pengirim (termasuk muatan dalam truk/container)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pendeklarasian isi muatan Barang Berbahaya oleh Pengirim/Shipper telah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.