92
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memberlakukan peraturan perundang-undangan mengenai pendeklarasian isi kemasan muatan oleh pengirim (termasuk muatan dalam truk/container)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pendeklarasian isi muatan Barang Berbahaya oleh Pengirim/Shipper telah diatur dalam PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.