Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana/Prasarana

1

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
10 Mei 2007
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dilakukan pemasangan rambu di kawasan TKP dan sekitarnya serta melakukan pengecatan marka jalan.

Lini masa tanggapan instansi 324

  1. Tanggapan 1 dari 324

    1. Koordinasi dilakukan melalui forum LLAJ Provinsi Kalimantan Tengah.

  2. Tanggapan 2 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan PM 111 tahun 2015 tentang tata cara penetaan batas kecepatan.

  3. Tanggapan 3 dari 324

    4) sudah dilaksanakan

  4. Tanggapan 4 dari 324

    sudah dikoordinasikan dengan unit PKB di Kab/kota

  5. Tanggapan 5 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  6. Tanggapan 6 dari 324

    Sudah Dilaksanakan

  7. Tanggapan 7 dari 324

    Mengacu kepada asas hukum lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah

  8. Tanggapan 8 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan latihan tanggap darurat bagi AMT secara berkala 1 kali dalam setahun pada bulan November yang bertempat di Fire Ground TBBM Plumpang

  9. Tanggapan 9 dari 324

    1) Pusat pengembangan SDM perhubungan Darat dan UPT diklat di matra darat telah dan akan melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM bagi pengemudi angkutan umum terhadap pelaksanaan sertifikasi pengemudi angkutan umum dengan dasar pelaksanaan : a. Undang undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ b. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 269 Tahun 2014 tentang Mengemudi angkutan bermotor, dengan kursil pelatihanterdapat materi-materi terkait safety driving, defense driving, road safety dan pretrip inspection, serta tata cara melakukan pengereman dan pengendalian kendaraan saat keadaan darurat. Disamping itu dalam pembinaan dan pengawasan dilapangan terkait dengan sertifikasi pengemudi angkutan umum antara lain : a. Kriteria sertifikasi pengemudi angkutan umum yang diikuti. b. Masa berlaku sertifikat pengemudi angkutan umum (SPAU) c. Mekanisme mengikuti pelatihan dan sertifikasi 2) Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi bagi pengemudi angkutan umum dilaksanakan di PTDI-STTD Bekasi bekerjsama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun mekanisme pelaksanaan pelatihan meliputi : 1) Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima hari) dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 50 JP dan telah mengakomodir materi safety driving ddan defensive driving, tata cara pengereman dan pengendalian kendaraan saat keadaan darurat (kurikulum terlampir). 2) Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) sebagai persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1). 3) Setelah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus maka peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi pengemudi angkutan umum. 3) Dalam rangka peningkatan kompetensi SDM pengemudi angkutan umum (orang dan barang) bahwa pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat telah melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan hasil sebagai berikut : a) Sasaran pelaksanaan sertifikasi pengemudi angkutan umum (orang dan barang) dibagi menjadi 4 kategori meliputi : 1. Pengemudi baru; 2. Pengemudi berpengalaman; 3. Instruktur pengemudi 4. Assesor umum b) Diperlukan reviu terhadap kurikulum dan silabus pelatihan pengemudi angkutan umum (orang dan barang) untuk mengakomodir mata pelajaran, meliputi : 1. Pengetahuan tentang sistem pengereman pada kendaraan sesuai pabrikan (Hino, Scania, Mercedez Bens, Isuzu, dll). 2. Etika dan teknik pengemudi saat di tikungan, tanjakan, dan turunan. 3. Etika dan teknik mendahului kendaraan lain 4. Hazard dan resiko pada ovality (tromol yang berubah bentuk); 5. Pengenalan/penguasaan pengemudi terhadap teknologi yang digunakan (Human Machine Interface). 4) Dalam rangka pemenuhan dan pengembangan SDM di bidang transportasi Daratpada tahun 2020 telah dilakukan penandatanganan MOU antara BPSDM dan Ditjen Perhubungan Darat. 5) Sebagai langkah responsive selanjutnya Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat bersama UPT Diklat di matra darat pada tahun 2021 akan melaksanakan diklat pengemudi angkutan orang dan barang dengan mekanisme Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM), maupun diklat kerja sama.

  10. Tanggapan 10 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  11. Tanggapan 11 dari 324

    Sesuai dengan surat dari Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta nomor 896/-1.823.2 tanggal 27 februari 2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan pemangkasan pohon di perlintasan sebidang JPL 05 km 03+739 jalan tubagus angke

  12. Tanggapan 12 dari 324

    Menerapkan Ramp check di Terminal se-Kalteng.

  13. Tanggapan 13 dari 324

    Seluruh driver & mekanik harus memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan bidangnya.

  14. Tanggapan 14 dari 324

    Rekomendasi sudah dilaksanakan

  15. Tanggapan 15 dari 324

    Kami dari PT Safari Jaya Mandiri telah mencatat beberapa faktor – faktor yang diidentifikasi untuk membuat perjalanan aman dan efesien, berikut faktor – faktor yang telah kami catat : 1) Penyaringan penumpang dari terminal asal semisal kesehatan / kejiwaan, karena melihat dari kecelakaan salah satu unit kami H 1469 CB ada salah satu penumpang yang memiliki gangguan jiwa sehingga menyebabkan kecelakaan, mungkin akan lebih baik dapat disaring dulu di terminal asal karena pada saat di bis tertentu tidak mungkin apabila seorang pengemudi bis untuk tidak fokus mengemudi karena jalan kondisi jalan raya sekarang sangat padat dan motor bisa lewat secara mendadak. Juga mungkin untuk dipikirkan segi hukumnya karena sejak kejadian bus kami H 1469 CB 17 Juni 2019 unit kami masih ditahan di majalengka padahal proses hukum telah di sp3 karena pelaku memiliki gangguan kejiwaan, jadi menurut kami mungkin ada baiknya penumpang yang memiliki gangguan kejiwaan dapat di cek dulu di terminal asal mungkin pulogebang karena dampaknya sangat besar dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan sangat membebani perusahaan kecil seperti kami ini. 2) Kondisi jalan tol cipali yang mungkin perlu diberi penyekat di tengah sehingga apabila bus/bis oleng tidak sampai ke lajur sebaliknya yang dimana bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih parah. 3) Kami juga sudah menindak lanjuti untuk perihal pemakaian handpone disaat mengemudi dan menyarankan agar asisten supir yang memakai handphone apabila membutuhkan.

  16. Tanggapan 16 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  17. Tanggapan 17 dari 324

    Telah rutin dilaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan himbauan terhadap masyarakat sekitar perlintasan sebidang dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  18. Tanggapan 18 dari 324

    1). Untuk lampu penerangan jalan kita koordinasikan dengan perhubungan.

  19. Tanggapan 19 dari 324

    Telah dilakukan pelatihan/training driver & training oleh tim astra UD truck tanggal 17 november 2020

  20. Tanggapan 20 dari 324

    Sudah ada keputusan dari direksi terkait tata tertib kerja yang harus diikuti oleh pengemudi meliputi rute perjalanan yang sudah ditentukan dari pihak perusahaan

  21. Tanggapan 21 dari 324

    1. Lebih meningkatkan pemeriksaan uji berkala, 2. Menghimbau dan menganjurkan kepada pemilik perusahaan autobus untuk melakukan perawatan secara berkala terutama untuk kendaraan yang memiliki usia lebih dari 5 tahun.

  22. Tanggapan 22 dari 324

    terkait dengan rekomendasi pada laporan KNKT untuk pemasangan lajur penyelamat, perlu diperhatikan bahwa pemasangan lajur penyelamat harus dipasang pada sisi jalan turunan dan dipasang sebelum titik lokasi kecelakaan rem blong yang sering terjadi. Selain itu, rekomendasi pemasangan lajur penyelamat di lokasi tersebutharus memperhatikan kondisi lingkungan, dimana umumnya kejadian berada di titik turunan yang sisi sampingnya merupakan tebing. sehingga tidak boleh ada rekomendasi yang dapat menyebabkan keamanan konstruksi terganggu.

  23. Tanggapan 23 dari 324

    3) sudah dilaksanakan. Dokumentasi rambu peringatan FO Kretek :

  24. Tanggapan 24 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga : Status Closed reff. Berita acara rapat pembahasan rekomendasi keselamatan LLAJ tahun 2017 tanggal 8 juli 2020, bahwa : a. Pertamina telah melakukan update panduan mobil tangki volume 1 pada 10 maret 2020 termasuk perubahan terhadap : stiker relatif, posisi knalpot, perubahan system pengereman, upgrade daya tractor head, tambahan pemasangan APAR jenis foam, dan upgrade interlock. Perubahan panduan sudah disebarluaskan melalui memorandum internal dan notulen rapat, versi resmi panduan akan diluncurkan tahun 2021 b. Mulai tahun 2014, PT Pertamina tidak lagi menggunakan Hino FM 260 JD sebagai tractor head untuk kereta tempelan JBKB 44 ton. c. Surat dan memo dari VP Supply & Distribution Management telah disampaikan kepada ATPM pabrikan tangka, pengelola mobil tangka dan internal pertamina

  25. Tanggapan 25 dari 324

    1. Lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas dimaksud berada di ruas jalan Provinsi jurusan Malang-Pendem di antara Km. Mlg. 18+800 - 19+050, dengan kondisi jalan lurus, terdapat alinyemen vertikal naik (Lengkung Vertikal Cembung) dan turun (Lengkung Vertikal Cekung). 2. Secara teknis, kondisi jalan tersebut telah memenuhi persyaratan Standart Bina Marga kecuali pada Km. Mlg.18+949,55 terdapat Lengkungan Vertikal Cekung yang panjang lengkung dan jari-jari lengkungnya kurang memenuhi syarat (lihat Analisis Teknis) hal dapat mengakibatkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi (melebihi kecepatan yang direncanakan yaitu 40-80 Km/jam, sesuai Rancangan Standart Nasional Indonesia, RSNI T-14-2004, Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan) terasa tidak nyaman. Namun demikian berdasarkan uji coba yang kami lakukan dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) mobil station Wagon merk Isuzu Panther melaju dengan kecepatan 60 Km/jam, hal ini tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap laju kendaraan (artinya kendaraan masih sangat terkendali) 3. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti butir 2, akan kami pasang rambu-rambu lalu lintas berupa rambu kecepatan yang diijinikan sesuai ketentuan dan rambu peringatan ada cekungan, dan selanjutnya secara permanen akan di programkan alokasi dana untuk menangani penyesuaian Lengkungan Vertikal Cekungan yang kurang memenuhi persyaratan teknis tersebut.

  26. Tanggapan 26 dari 324

    Larangan sudah dilakukan melalui kegiatan sosialiasasi dan edaran juga razia yang dilakukan secara berkala.

  27. Tanggapan 27 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Status Closed reff. Berita acara rapat pembahasan rekomendasi keselamatan LLAJ tahun 2017 tanggal 8 juli 2020, bahwa : a. PT Pertamina Patraniaga di Terminal BBM Pengapon di Semarang telah bekerjasama dengan bengkel resmi Hino yang telah menggunakan mekanis pressure b. PT Pertamina Patraniaga di Terminal BBM Plumpang sedang menjajaki kerja sama dengan bengkel resmi Hino dan dalam 6 bulan sudah dapat dilaksanakan c. Untuk peningkatan kompetensi mekanik Terminal BBM Plumpang maka dilakukan sertifikasi oleh pabrikan Hino, UD Truck, Mercedes Benz, MAN

  28. Tanggapan 28 dari 324

    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 137 Ayat (3,4) sebagai berikut. • Angkutan barang wajib menggunakan mobil barang, dan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali ada kepentingan lai berdasarkan pertimbangan kepolisian dan/atau pemerintah daerah • Untuk melakukan pengawasan dijalan nasional wewenangnya Pemerintah Provinsi untuk pengawasan di jalan Kabupaten/Kota adalah wewenangnya pemerintah kabupaten

  29. Tanggapan 29 dari 324

    Mulai tahun 2019 telah dilakukan perubahan terkait sistem kerja interlock. Diantara perubahan yang dilakukan adalah sebagai berikut: • Merubah konfigurasi switch interlock, yang sebelumnya menggunakan normally close sekarang menggunakan normally open • Merubah penempatan switch interlock sudah tidak ditempatkan disisi sudut penutup box • Merubah sistem bukaan pada penutup box dengan sistem swing ke atas Adapun hal tersebut dilakukan untuk mencegah interlock aktif saat mobil tangki beroperasi sebagai akibat adanya getaran pada penutup box (Lampiran 35)

  30. Tanggapan 30 dari 324

    Pos pengawasan hanya dilaksanakan ketika angkutan lebaran atau angkutan natal dan tahun baru, sampai saat ini hanya pos sementara swadaya masyarakat

  31. Tanggapan 31 dari 324

    Saat ini PT JSN berupaya bekerjasama dengan instansi luar maupun daerah terkait dengan pemasangan reklame untuk pengembangan daerah masing-masing.

  32. Tanggapan 32 dari 324

    1. Subdirektorat lingkungan dan keselamatan jalan, direktorat pengembangan jaringan jalan pada tahun 2016 telah melaksanakan kajian di lokasi rawan kecelakaan ini. Kami menyetujui rekomendasi laporan KNKT yang disampaikan antara lain : a. Pemasangan lajur penyelamat (escape ramp). namun pemasangan lajur penyelamat perlu dilakukan di lokasi yang tepat, yaitu pada daerah turunan di antara KM 73+900 s/d Km 79+900 tepatnya di lokasi rawan kecelakaan rem blong tersebut. b. perbaikan bahu jalan dengan minimal diperkeras dan meratakan permukaannya dengan permukaan jalur lalu lintas. 2. terkait dengan rekomendasi pemasangan trotoar di sepanjang ruas pada laporan KNKT, maka disampaikan bahwa pemasangan trotoar dilakukan pada lokasi dimana terdapat kebutuhan pejalan kaki yang cukup banyak dan berbahaya jika tidak disediakan. lokasi tersebut antara lain adalah lokasi pasar dan lokasi sekolah di sisi jalan nasional. Telah dilaksanakan pekerjaan pada paket kontrak TA 2016 dan TA 2017 yang meliputi pembuatan jalur penyelamat (escape ramps), bahu jalan, perkerasan dengan beton (rigid pavement). Pembangunan trotoar untuk pejalan kaki pada tahun 2020 di KM.BDG 79-290 – KM.BDG 79+802 sepanjang 512m.

  33. Tanggapan 33 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  34. Tanggapan 34 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Kewajiban memasang GPS sebagai salah satu bentuk pengawasan yang teertuang pada PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek

  35. Tanggapan 35 dari 324

    Telah dilaksanakan pemasangan rambu, marka jalan, perkerasan bahu jalan dana pembuatan jalur penyelamat.

  36. Tanggapan 36 dari 324

    Sebagai upaya tindakan pencegahan di setiap jadwal off 2 (dua) hari per bulan, melakukan pengecekan sesuai form checklist di bagian suspensi dan pneumatic metode pemeriksaan dilaksanan secara visual, bunyi/pendengaran dan operasional yang selanjutnya apabila ditemukan kondisi part yang melebihi penggantian atau perbaikan. (Lampiran-24)

  37. Tanggapan 37 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Telah tertuang dalam PM 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

  38. Tanggapan 38 dari 324

    Selain yang telah tersedia di sistem informasi operasi distribusi (SIOD) untuk notifikasi durasi waktunya perawatan kendaraan, tersedia juga log book yang tersimpan dalam data base di lokasi sebagai catatan kondisi mobil tangki yang dilengkapi checklist serah terima penggunaan mobil tangki dan dilengkapi dengan History Call perbaikan mobil tangki mencakup Maintenance Management System & Tyre Management System (Lampiran-14)

  39. Tanggapan 39 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa : informasi tentang kelas jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut BBM sudha tertulis di buku saku risk journey

  40. Tanggapan 40 dari 324

    Pelaksanaan uji kendaraan di Dinas perhubungan Kota Bogor pada seksi pengujian kendaraan bermotor telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada (PM no 133 tahun 2015) dapat di buktikan dengan dinas perhubungan Kota Bogor telah lulus kalibrasi alat uji dan telah mendapatkan akreditasi B dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

  41. Tanggapan 41 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  42. Tanggapan 42 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: informasi daerah rawan kecelakaan ada pada buku risk journey namun tidak terdapat dalam buku saku pengemudi

  43. Tanggapan 43 dari 324

    Kami PT Bintang Sempati Star memberi tanggapan bahwasanya sudah melaksanakan semua rekomendasi KNKT, sudah dikunjungi baik oleh ketua KNKT maupun Plt. Ketua Sub Komite LLAJ, kunjungan terakhir ke PT Bintang Sempati Star Ketua Komite LLAJ didampingi oleh subdit keselamatan sarana dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Terakhir kunjungan ke PT Bintang Sempati Star bulan Desember 2020 yang dilakukan oleh pak Wildan dan teman – teman dari Dirjen Darat melakukan monitoring dan evaluasi rekomendasi KNKT ke PT Bintang Sempati Star.

  44. Tanggapan 44 dari 324

    1) Pada lokasi Lakalantas KM 121+700 s/d KM 121+100 telah dilaksanakan overlay TA 2019, dengan penanganan sebagai berikut : • Patching dengan CMM • Overlay 2 lapis AC-WC tebal 5 cm dan AC-BC tebal 7 cm sepanjang 600 meter • Penanganan bahu jalan dengan Agg S, DPT pasangan batu pada bahu jalan 2) Untuk penanganan badan jalan setiap tahunnya telah dianggarkan alokasi penanganan rutin di lokasi tersebut untuk menjaga kondisi jalan.

  45. Tanggapan 45 dari 324

    Sudah dilakukan melalui forum LLAJ Provinsi Kalimantan Tengah

  46. Tanggapan 46 dari 324

    Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan mobil tangki dengan mengacu pada : 1. Ceklist pemeriksaan Pra Operasional Mobil Tangki yang dilakukan bersama pertamina dengan pengelola MT. 2. Ceklist pemeriksaan harian untuk kesiapan perjalanan oleh awak mobil tangki 3. Ceklist pemeriksaan mingguan oleh mekanik dan pengawas armada. 4. Ceklist pemeriksaan setelah perbaikan oleh pemilik mobil tangki.

  47. Tanggapan 47 dari 324

    Dilaksanakan melalui paket long segment

  48. Tanggapan 48 dari 324

    Telah dilakukan penertiban bersama Polres Pemalang sebanyak empat kali dalam satu bulan

  49. Tanggapan 49 dari 324

    1) sudah dilaksanakan dengan pemasangan water barrier agar kendaraan berat tidak masuk dalam kota Bumiayu tetapi dapat dialihkan ke jalan lingkar

  50. Tanggapan 50 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  51. Tanggapan 51 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  52. Tanggapan 52 dari 324

    Pada titik awal ruas jalan Pemalang-Randungkal- Purbalingga dan sebaliknya sudah terpasang rambu kelas jalan (III)

  53. Tanggapan 53 dari 324

    Telah dilakukan review dan revisi terkait prosedur tanggap darurat kecelakaan mobil tangki (Pedoman No. 001/150/A/2017 Rev.0 – Pedoman Pelaksanaan Tanggap Darurat Pertamina Patra Niaga). Pelaksanaan pelatihan sudah dilaksanakan pada tahun 2019 secara simulasi table top dan praktik pelaksanaan pemadamannya di fasilitasi Fire Ground Terminal Plumpang. Akan dilakukan pelatihan simulasi keadaan darurat penanggulangan kecelakaan dan kebakaran mobil tangki yang akan diagendakan pada tahun 2021.

  54. Tanggapan 54 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas : Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganan khusus

  55. Tanggapan 55 dari 324

    Perusahaan kami selalu berkomitmen untuk tetap selalu mematuhi trayek yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan

  56. Tanggapan 56 dari 324

    Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasi atas petunjuk dari hasil investigasi, bahwa kami harus mempekerjakan pengemudi dalam waktu yang ditentukan yaitu 8 (delapan) jam dan kami sudah melaksanakan hal tersebut. Untuk trayek dengan jarak tempuh yang panjang, kami mempekerjakan 2 (dua) orang pengemudi supaya tidak melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

  57. Tanggapan 57 dari 324

    Telah rutin dilaksanakan pengawasan angkutan jalan melalui kegiatan inspeksi keselamatan jalan dalam bentuk operasi sadar keselamatan dan ketertiban di jalur pasuruan –Probolinggo dengan melibatkan unsur kepolisian.

  58. Tanggapan 58 dari 324

    Mobil tangki dalam satu bulan ada terjadwal off (tidak dioperasikan) 2 (dua) hari untuk dilakukan pemeriksaan mobil tangki pada periode harian, mingguan, bulanan, sebagai upaya untuk memastikan kehandalan mobil tangki agar siap dan laik beroperasi serta memnuhi asperk HSSE (Lampiran-23)

  59. Tanggapan 59 dari 324

    Produk kami NHR55 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga memiliki produk lain dengan spesifikasi 4 ban belakang (double tire)

  60. Tanggapan 60 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan guna meningkatkan keselamatan jalan pada tahun 2017 dan 2018 di ruas Puncak-Bts Kota Cianjur sebagai langkah meningkatkan keselamatan jalan pada ruas tersebut.

  61. Tanggapan 61 dari 324

    Menambahkan keterangan kerusakan dan detail kerusakan pada checklist kehandalan mobil tangki sesuai dengan Memorandum Direktur Operasi Nomor: S0PPN100.110/2018/033 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Kehandalan Dan Checklist Mobil Tangki Fleet Management (Lampiran-29)

  62. Tanggapan 62 dari 324

    a. BBPJN Jatim-Bali setiap tahun selalu melaksanakan survei kondisi jalan nasional sebanyak 2 kali (semester I dan semester II) b. Secara rutin telah dilakukan pemeriksaan kondisi jalan eksisting oleh PPK terkait

  63. Tanggapan 63 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai langkah perbaikan terhadap pagar pengaman jalan.

  64. Tanggapan 64 dari 324

    1. Subdirektorat lingkungan dan keselamatan jalan, direktorat pengembangan jaringan jalan pada tahun 2016 telah melaksanakan kajian di lokasi rawan kecelakaan ini. Kami menyetujui rekomendasi laporan KNKT yang disampaikan antara lain : a. Pemasangan lajur penyelamat (escape ramp). namun pemasangan lajur penyelamat perlu dilakukan di lokasi yang tepat, yaitu pada daerah turunan di antara KM 73+900 s/d Km 79+900 tepatnya di lokasi rawan kecelakaan rem blong tersebut. b. perbaikan bahu jalan dengan minimal diperkeras dan meratakan permukaannya dengan permukaan jalur lalu lintas. 2. terkait dengan rekomendasi pemasangan trotoar di sepanjang ruas pada laporan KNKT, maka disampaikan bahwa pemasangan trotoar dilakukan pada lokasi dimana terdapat kebutuhan pejalan kaki yang cukup banyak dan berbahaya jika tidak disediakan. lokasi tersebut antara lain adalah lokasi pasar dan lokasi sekolah di sisi jalan nasional. Telah dilaksanakan pekerjaan pada paket kontrak TA 2016 dan TA 2017 yang meliputi pembuatan jalur penyelamat (escape ramps), bahu jalan, perkerasan dengan beton (rigid pavement). Pembangunan trotoar untuk pejalan kaki pada tahun 2020 di KM.BDG 79-290 – KM.BDG 79+802 sepanjang 512m.

  65. Tanggapan 65 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  66. Tanggapan 66 dari 324

    Paku Jalan merupakan fasilitas keselamatan jalan, sampai saat ini belum termasuk dalam daftar aplikasi Sistem Informasi

  67. Tanggapan 67 dari 324

    2) sudah dilaksanakan

  68. Tanggapan 68 dari 324

    Kami PT Bintang Sempati Star memberi tanggapan bahwasanya sudah melaksanakan semua rekomendasi KNKT, sudah dikunjungi baik oleh ketua KNKT maupun Plt. Ketua Sub Komite LLAJ, kunjungan terakhir ke PT Bintang Sempati Star Ketua Komite LLAJ didampingi oleh subdit keselamatan sarana dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Terakhir kunjungan ke PT Bintang Sempati Star bulan Desember 2020 yang dilakukan oleh pak Wildan dan teman – teman dari Dirjen Darat melakukan monitoring dan evaluasi rekomendasi KNKT ke PT Bintang Sempati Star.

  69. Tanggapan 69 dari 324

    Pengadaan Delinator yang berbahan besi plat atau bahan plastik dengan reflektor pada tahun 2021 ini dialokasikan di wilayah Cilacap, sedang untuk wilayah Purbalingga, Bayeman akan dialokasikan pada tahun 2022

  70. Tanggapan 70 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: Pelatihan tanggap darurat diakhiri dengan assesment berupa post test (pemahaman materi dari

  71. Tanggapan 71 dari 324

    Untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan kebakaran sudah dilakukan: • Ditambahkan APAR jenis foam • Program training penanggulangan kebakaran kepada awak mobil tangki (Lampiran-19)

  72. Tanggapan 72 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ruas tersebut akan menjadi prioritas pemasangan pada realokasi anggaran TA 2021 dan kebutuhan tahun 2022

  73. Tanggapan 73 dari 324

    1. Bina Marga telah melaksanakan perbaikan badan jalan dan bahu jalan yang longsor disertai dengan pemasangan bronjong dengan alokasi dana Pemeliharaan Rutin Tahun 2011 dan akan melakukan penanganan permanen pada Tahun anggaranh 2012 (sebagaimana lampiran). 2. Pada jalan eksisting, pemasangan perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan lalu lintas (rambu, marka dan guardrail;l, manajemen kecepatan) akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Darat.

  74. Tanggapan 74 dari 324

    Kami telah melaksanakan prosedur sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dianjurkan, diantaranya : 1). Jadwal berangkat yang terjadwal bagi padra pengemudi 2). Melakukan service berkala terhadap setiap kendaraan yang beroperasi, dan selalu dilakukan serah terima antara mekanik foreman dnegan penegmudi. 3). Pengontrolan tensi darah pengemudi dan pemberian vitamin dilakukan setiap pemberangkatan agar pengemudi tetap terjaga kesehatannya dan diberikan arahan jangan sampai membawa kendaraan melebihi aturan yang berlaku. 4). Mengontrol kecepatan kendaraan dilapangan memakai GPS, dimana GPS tersebutdapat memberikan report bila kecepatan melampaui yang telah ditemukan 5). Setiap periode kami selalu bekerjasama dengan PT HINO MGI untuk melakukan dan mengasah skil para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikat para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikan bagi yang lulus bagi pengemudi yang belum mendapatkan sertifikat akan di test ulang pada periode berikutnya. 6). Mekanik kami sudah mempunyai sertifikasi dari Kalimas dan HINO MGI.

  75. Tanggapan 75 dari 324

    3). Mengurangi resiko yang berbeda beda yang berkaitan dengan rute perjalanan PT. Rosalia Indah Transport juga telah membuat daftar untuk mengurangi potensi yang ada, dengan membuat Register Bahaya dan Resiko di Perjalanan yang tertuang dalam FRM/MAR/0605 tentang Register Bahaya dan Resiko di Perjalanan berisi mengenai uraian resiko yang dimungkinkan timbul dijalan. Konsekuensi bahaya yang diterima baik dari armada, manusia, maupun, lingkungan. Dalam register bahaya dan resiko di perjalanan juga terdapat rencana tindakan perbaikan dan juga pencegahan berkelanjutan.

  76. Tanggapan 76 dari 324

    Pertamina patra niaga telah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam rangka menjamin kelayakan teknis melalui kontrak all in plus mulai april 2019.

  77. Tanggapan 77 dari 324

    Berita acara rapat pembahsan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: sudah ada logbook dan tersimpan dalam data base dari mulai kendaraan di beli hingga proses scrapping

  78. Tanggapan 78 dari 324

    Pembinaan perusahaan otobis sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu tahun

  79. Tanggapan 79 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: • Telah diterbitkan SK.2925.AJ/AJ.404/DRJD/2018 tentang tata cara pengawasan waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum. • KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 tentang petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

  80. Tanggapan 80 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan kebakaran telah dilakukan : 1. Ditambahkan APAR jenis foam 2. Program training penanggulangan kebakaran kepada awak mobil tangki telah dilakukan secara rutin di setiap terminal BBM

  81. Tanggapan 81 dari 324

    Tanggapan terkait hal tersebut : dengan ditertibkannya akses jalan lokal dan pedesaan yang langsung menuju jalur utama perlu dipertimbangkan kembali karena jalur tesebut satu-satunya jalur alternatife dari Purbalingga menuju jalur pintura dan sebaliknya sehingga jika dilakukan penertiban dijalur tersebut maka perlu tersedianya jalur alternatife lainnya.

  82. Tanggapan 82 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD wilayah X provinsi Jateng dan DIY telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jlana di tahun 2017 pada ruas BTS.KAB.TEGAL/KAB.BREBES - PRUPUK dimana asalah satu lokasinya adalah di fly over Paguyangan termasuk didalamnya memasang rambu lalu lintas sebanyak 50 buah guna peningkatan keselamatan jalan.

  83. Tanggapan 83 dari 324

    Ruas jalan Kebumen – Banyumas merupakan jalan nasional, terkait rekomendasi KNKT dimaksud sudah dikoordinasikan ke BPTD Wilayah X Jawa Tengah-DIY sesuai kewenangannya.

  84. Tanggapan 84 dari 324

    Tanggapan Direktorat Angkutan Jalan : Melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada kegiatan Herregistrasi, klarifikasi dan pembinaan angkutan jalan yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

  85. Tanggapan 85 dari 324

    1. Subdirektorat lingkungan dan keselamatan jalan, direktorat pengembangan jaringan jalan pada tahun 2016 telah melaksanakan kajian di lokasi rawan kecelakaan ini. Kami menyetujui rekomendasi laporan KNKT yang disampaikan antara lain : a. Pemasangan lajur penyelamat (escape ramp). namun pemasangan lajur penyelamat perlu dilakukan di lokasi yang tepat, yaitu pada daerah turunan di antara KM 73+900 s/d Km 79+900 tepatnya di lokasi rawan kecelakaan rem blong tersebut. b. perbaikan bahu jalan dengan minimal diperkeras dan meratakan permukaannya dengan permukaan jalur lalu lintas. 2. terkait dengan rekomendasi pemasangan trotoar di sepanjang ruas pada laporan KNKT, maka disampaikan bahwa pemasangan trotoar dilakukan pada lokasi dimana terdapat kebutuhan pejalan kaki yang cukup banyak dan berbahaya jika tidak disediakan. lokasi tersebut antara lain adalah lokasi pasar dan lokasi sekolah di sisi jalan nasional. Telah dilaksanakan pekerjaan pada paket kontrak TA 2016 dan TA 2017 yang meliputi pembuatan jalur penyelamat (escape ramps), bahu jalan, perkerasan dengan beton (rigid pavement). Pembangunan trotoar untuk pejalan kaki pada tahun 2020 di KM.BDG 79-290 – KM.BDG 79+802 sepanjang 512m.

  86. Tanggapan 86 dari 324

    Tanggal 17 juni 2020 telah dibuatkan memorandum dari Fleet Management Division Head ke seluruh GM perihal Penerapan Rigid System dan Autoblock & Punishment System; dengan penetapan awak mobil tangki (AMT) bekerja 12 jam kerja perhari, terhitung semenjak AMT masuk kerja dan melakukan Finger Ready dan jam mengemudi AMT maksimum 10 jam perhari berdasarkan data engine on yang terintegrasi dengan GPS yang terpasang pada mobil tangki (Lampiran-13)

  87. Tanggapan 87 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Memberikan materi keselamatan angkutan umum pada kegiatan semiloka pengusaan angkutan umum yang dilaksanakan setiap tahun

  88. Tanggapan 88 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Persyaratan fasilitas bengkel perawatan dan kompetensi SDM sudah tertuang dalm KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai persyaratan kontrak dengan pihak ketiga penyedia jasa maintenance mobil tangki, yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020

  89. Tanggapan 89 dari 324

    Telah rutin dilaksanakan pembinaan pengemudi melalui kegiatan pembinaan pengemudi angkutan umum, dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  90. Tanggapan 90 dari 324

    2. Menunda atau melarang kendaraan angkutan umum untuk beroperasi apabila tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan pada saat di terminal.

  91. Tanggapan 91 dari 324

    Seluruh armada truk kami secara rutin menjalani perawatan & service

  92. Tanggapan 92 dari 324

    Telah dilakukan pengaspalan/overlay bahu jalan setinggi badan jalan pada jembatan Kali Putung, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Sidoarjo.

  93. Tanggapan 93 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: a. pertamina telah melakukan upgrading fitur GPS sehingga dapat mendeteksi overspeed, hars braking, hars conering, hars acceleration, deteksi black zone (geofence). b. Kontrak baru pemasangan GPS telah dilakukan dengan provider kredibel sehingga performa fitur GPS telah berrfungsi dengan baik. c. Patra Niaga menguji coba pemasangan smart MT di FT Ujung Berung dengan 15 fitur (termasuk elektronic data recorder) pada 10 unit mobil tangki.

  94. Tanggapan 94 dari 324

    Jalur penyelamat dimaksud merupakan kewenangan PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, terkait rekomendasi KNKT tersebut akan dikoordinasikan ke Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

  95. Tanggapan 95 dari 324

    3). Belum dilakukan simulasi tanggap darurat kecelakaan di jalan tol, karena terkendala perizinan. Tindaklanjut : dilaksanakan koordinasi untuk melaksanakan simulasi tanggap darurat terbakarnya tangki BBM di jalan tol yang melibatkan: • Kementerian PUPR • Kmenterian Perhubungan • Kemendagri • Korlantas POLRI • BNPB • BPJT • PT Pertamina Patra Niaga • Dinas Damkar Pemda Setempat

  96. Tanggapan 96 dari 324

    Untuk hal tersebut telah dilaksanakan terhitung mulai Bulan September 2018 untuk Kartu Induk yang sebelumnya di tulis tangan telah di rubah atau di print dan data telah di lengkapi ke dalam sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor untuk kartu uji tersebut

  97. Tanggapan 97 dari 324

    Secara rutin Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di jalan.

  98. Tanggapan 98 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Sudah disampaikan kepada seluruh oabrikan/karosei tangki pertamina pada tanggal 27 Januari 2020 dalam forum Foccus Group Discussion (FGD) bersama pabrikan dan ATPM untuk dapat menambahkan manual book pemeliharaan tangki dalam bahasa Indonesia. Progress saat ini : dalam tahap proses pemenuhan dari pabrikan ke pihak Pertamina.

  99. Tanggapan 99 dari 324

    Telah dilaksanakan Sarasehan menyetujui kesepakatan bersama Jawa Barat Bebas ODOL 2012 pada tanggal 5 Desember 2019

  100. Tanggapan 100 dari 324

    Untuk menindak lanjuti rekomendasi dari KNKT pada tahun 2012 pad alokais tersebut sudah dilakukan penanganan sesuai rekomendasi. Pembersihan/pemangkasan pohon atau rumput yang menghalangi pandang bebas pengemudi sudah dilakukan.

  101. Tanggapan 101 dari 324

    Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KA.005/B.60/DJKA/III/2019 Tanggal 26 Maret 2019 perihal: Pengoperasian Lokomotif Berjalan dengan Ujung Panjang, yang menyatakan batas akhir pengoperasian Lokomotif Berjalan dengan ujung panjang diberikan kelonggaran hingga akhir tahun 2019. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif sudah diganti dengan Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif Pasal 15. 1.Pembuatan surat penyampaian rekomendasi KNKT terhadap kejadian kecelakaan kepada Kepala dinas perhubungan provinsi DKI jakarta Nomor : c.692/k5/DJKA/XII/2017 tanggal 18 desember 2017, surat penyampaian rekomendasi KNKT terhadap kejadian kecelakaan kepada dinas pertamanan dan pemakamanDKI jakarta nomor : C.693/k5/DJKA/XII/2017 tanggal 18 desember 2017, surat penyampaian rekomendasi KNKT terhadap kejadian kecelakaan kepada PT.KAI (persero) nomor : c.694/K5/DJKA/XII/2017 tanggal 18 desember 2017 dan surat penyampaian rekomendasi KNKT terhadap kejadian kecelakaan kepada Ditjen Perhubungan Darat Nomor : C.695/K5/DJKA/XII/2017 agar pihak terkait melaksanakan rekomendasi KNKT untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama berulang kembali. 2. Berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan langkah tindak lanjut terkait kejadian tersebut 3. berkoordinasi dengan direktorat sarana perkeretaapian terkait dengan diperbolehkannya penggunaan lokomotif ujung panjang untuk KA penunmpang terkait kondisi dan waktu. 4. mengkaji lebih lanjut terkait EWS (early warning system) pada perlintasan sbidang yang rawan kecelakaan untuk memberikan peringatan atau informasi dini kepada pengguna jalan ketika kereta api akan melintas di perlintasan sebidang.

  102. Tanggapan 102 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Kewajiban memasang GPS sebagai salah satu bentuk pengawasan yang teertuang pada PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek

  103. Tanggapan 103 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  104. Tanggapan 104 dari 324

    PT Pertamina (Persero) memiliki kebijakan untuk nomor telepon call center yakni 135 yang di tempel dilambung tangki bagian belakang pada setiap armada mobil tangki dan nomor 081310318750 call center 24 jam PT Pertamina Patra sesuai dengan struktur organisasi keadaan darurat dilokasi Fleet Integrated Terminal Plumpang yang rutin disosialisasikan kepada seluruh awak mobil tangki. (Lampiran-4)

  105. Tanggapan 105 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa : telah dibuat nomor tunggal telepon darurat (135) ke call centre pertamina dan emergency call dengan nomor 081310318750

  106. Tanggapan 106 dari 324

    Tanggal 17 juni 2020 PT Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan memorandum dari Fleet Management Division Head ke seluruh GM perihal penerapan Rigid System dan autoblock & Punishment System pada program Integrated Fleet Management system ; terhadap pelanggaran overspeed dengan mekanisme open block (izin) menyesuaikan dengan level pelanggaran berdasarkan otorisasi site supervisor/ operation area manager/ general manager (Lampiran-12)

  107. Tanggapan 107 dari 324

    Berdasarkan PerMen ESDM Nomor 18 Tahun 2018, yang dimaksud Kepala Teknik adalah pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab atas keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha Migas. Peralatan dimaksud tidak termasuk tangki pengangkut BBM

  108. Tanggapan 108 dari 324

    1) Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada tahun 2007 di ruas Jalan Raya Prabumulih – Palembang KM. 71,5 Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, dan di Desa Lubuk Dendam Kec. Tanjung Sakti, Kab. Lahat, peristiwanya terjadi di jalan nasional sehingga rekomendasi dari KNKT untuk pemasangan rambu, pembuatan marka, dan pemasangan guardrail serta delineator kewenangannya bukan pada kami tetapi pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel Babel. 2) Namun secara koordinasi dengan BPTD Wilayah Sumsel VII Sumsel Babel, kami telah meminta data mengenai fasilitas keselamatan LLAJ yang pernah atau telah diadakan pada kedua ruas jalan dimaksud selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, namun sesuai informasi yang ada kedua ruas jalan tersebut belum pernah dilakukan pekerjaan fasilitas keselamatan LLAJ. 3) Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami dari dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan selalu mengalokasikan anggaran guna memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan LLAJ, namun alokasi dana tersebut kami kerjakan pada ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten.

  109. Tanggapan 109 dari 324

    Pada prinsipnya sosialisasi sudah rutin diselenggarakan bekerja sama dengan jajaran Polres Subang dengan melibatkan masyarakat. Evaluasi selalu dilaksanakan dengan membentuk Forum Lalu Lintas sebagai media untuk curah gagasan dan bertukar informasi yang melibatkan stakeholder terkait.

  110. Tanggapan 110 dari 324

    PT Pertamina Patra Niaga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai penyediaan spare part original dari APM (termasuk kanvas rem) sesuai dengan memorandum dari Fleet Management Division Head Nomor.S0PPN110.112/2020/7 20 tanggal 30 September 2020 perihal Revisi Informasi Pemberlakuan Pedoman Acuan Kerja Perawatan (Preventive Maintenance) Mobil Tangki yang dikelola dan perbaikan (Correvtive & Breakdown Maintenance) Mobil Tangki Milik PT Pertamina Patra Niaga (Lampiran-20)

  111. Tanggapan 111 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD di seluruh Indonesia secara berkala melaksanakan monitoring kinerja perlengkapan jalan dan hasil evaluasi tersebut dijadikan dasar pengajuan pengadaan dan pemasangan jalan pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya melalui mekanisme RKA-K/L

  112. Tanggapan 112 dari 324

    jika jumlah LHRT pada ruas ini masih ≤ 22.000 SMP/hari, maka konfigurasi jalan dapat diperjelas menjadi 1,7 m (bahu kiri) + 7 m (jalurlalu lintas) + 1,7 m (bahu kanan) dengan memasang marka solid antara jalur lalu lintas dan bahu jalan. Sehingga pengemudi mengetahui pembagian lajur dan juga bahu jalan.

  113. Tanggapan 113 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  114. Tanggapan 114 dari 324

    1) kondisi jembatan bottle neck akan diusulkan pelebaran pada TA. 2022

  115. Tanggapan 115 dari 324

    Telah dilaksanakan pembinaan terhadap masyarakat melalui kegiatan sosialiasi keselamatan masyarakat, dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  116. Tanggapan 116 dari 324

    1. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki traffic light di lokasi JPL 49 yang rusak akibat kecelakaan serta mengintegrasikan traffic light tersebut dengan sistem palang pintu. 2. Menghilangkan rambu belok kiri langsung yang sebelumnya terpasang di persimpangan sebelum perlintasan sebidang JPL 49.

  117. Tanggapan 117 dari 324

    Ruas jalan tersebut pada STA.62+700 sudah dilakuakan rehabilitasi jalan dengan ketinggian/elevasi yang sama dari kedua arah, untuk median jalan sudah dilakukan peninggian sesuai standar ketentuan yang berlaku.

  118. Tanggapan 118 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  119. Tanggapan 119 dari 324

    Terkait jalur Belik pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah telah memasang perlengkapan jalan diantaranya rambu peringatan keselamatan jalan, Warning Light, Pita Penggaduh, Guardrail di lokasi tikungan titik terjadinya laka dan sekitar jalur tersebut yang menjadi daerah rawan kecelakaan (DRK)

  120. Tanggapan 120 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Wilayah IX Provinsi jawa Barat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan guna meningkatkan keselamatan jalan pada tahun 2018 di ruas Cianjur-Sukabumi

  121. Tanggapan 121 dari 324

    Telah melakukan pengawasan (Razia Gabungan) dengan pola sidang di tempat terhadap kendaraan angkutan umum/ tidak umum dan kendaraan angkutan barang, pada ruas jalan provinsi, jalan Nasional semenjak tahun 2014 sampai sekarang (foto kegiatan terlampir), dengan melibatkan instansi terkait : 1. Ditlantas Polda Sumbar 2. Satlantas Polres setempat 3. POM TNI AD setempat 4. Kejaksaan negeri setempat 5. Pengadilan negeri setempat 6. Dishub Kab/kota setempat 7. BPTD Wil III Prov. Sumbar 8. PT Jasa Raharja Setempat 9. BRI Setempat

  122. Tanggapan 122 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah menyusun dan menetapkan standar perawatan perbaikan dan perawatan mobil tangki yang harus dilakukan oleh mekanik secara berkala.

  123. Tanggapan 123 dari 324

    Pada tanggal 3 Juli 2014 telah dilaksanakan rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Staff, pihak Manajemen Travel Bumi Minang Wisata (BMW) dan KNKT terkait dengan kasus kecelakaan tersebut diatas dan oleh pihak manajemen travel telah berjanji akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap operasional kendaraan/armadanya dalam memberikan jasa pengangkutan penumpang tertanggal mulai 4 Juli 2014.

  124. Tanggapan 124 dari 324

    PT Pertamina Patra Niaga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai fasilitas dengan kompetensi SDM sesuai dengan memorandum dari Fleet Management Division Head Nomor: S0PPN110.112/2020/720 tanggal 30 September 2020 perihal revisi Informasi Pemberlakuan Pedoman Acuan Kerja Perawatan (Preventice Maintenance) Mobil Tangki yang di kelola Dan Perbaikan (Corrective & Breakdown Maintenance) Mobil Tangki Milik PT Pertamina Patra Niaga (Lampiran-20)

  125. Tanggapan 125 dari 324

    Saat ini PT JSN memiliki 8 (Delapan) rambu lalu lintas elektronik atau disebut juga variable Massage Sign (VMS) yang terpasang di menjelang pintu masuk gerbang tol. Adapun rencana tahun 2021 ini, PT JSN akan memasang VMS yang rencana penempatannya berada di jalur utama (Mainroad) berjumlah 2 (dua) unit masing-masing di jalur A dan jalur B.

  126. Tanggapan 126 dari 324

    Setiap 1 (satu) tahun sekali sudah dilaksanakan oleh BPTD XVI Provinsi Kalimantan Tengah

  127. Tanggapan 127 dari 324

    Pemeriksaan mobil tangki mengenai kondisi pengereman telah ada di checklist harian & mingguan sesuai dengan Memorandum Direktur Operasi Nomor: S0PPN100.110/2018/033 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Kehandalan Dan Checklist Mobil Tangki Fleet Management (Lampiran-21)

  128. Tanggapan 128 dari 324

    Kami melalui Gaikindo akan meningkatkan koordinasi dengan Asosiasi Karoseri pembuatan rumah (Askarindo) perihal peningkatan keamanan rancang bangun

  129. Tanggapan 129 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa : telah dilakukan pelatihan terhadap montir, kepala teknik oleh instruktur dari APM dan perusahaan karoseri tangki

  130. Tanggapan 130 dari 324

    Pertamina patra niaga telah mengeluarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang mengatur pelayanan minimal pada bengkel perawatan termasuk fasilitas bengkel, kompetensi SDM dan kualitas pelayanan/perawatan.

  131. Tanggapan 131 dari 324

    2). Jasamarga ruas tol Palimanan – Kanci melakukan upaya dengan cara memasang guardrail pada daerah rawan kecelakaan sesuai dengan surat edaran Nomor 02/SE/Db/2017 tentang penyampaian spesifikasi khusus jalan bebas hambatan dan jalan tol 2017. Dalam hal ini sampai dengan saat ini tidak lagi terjadi kecelakaan pada lokasi KM 202 A tersebut.

  132. Tanggapan 132 dari 324

    3) saat ini kapasitas jalan masih memenuhi volume lalu lintas yang ada di lokasi ruas jalan tersebut

  133. Tanggapan 133 dari 324

    PT Pertamina Patra Niaga sudah mengeluarkan ketentuan fasilitas/bengkel perawatan dan perbaikan mobil tangki sesuai dengan memorandum dari Fleet Management Division Head Nomor: S0PPN110.112/220/720 tanggal 30 September 2020 perihal Pemberlakuan Pedoman Acuan Kerja Perawatan (Preventice Maintenance) Mobil Tangki yang di kelola Dan Perbaikan (Corrective & Breakdown Maintenance) Mobil Tangki Milik PT Pertamina Patra Niaga (Lampiran-20)

  134. Tanggapan 134 dari 324

    Sudah ada informasi kepada pengemudi yang diperoleh dari fitur GPS yang dapat memberikan arahan jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan (risiko ditanggung oleh pengemudi masing-masing). Sistem informasi layanan sudah dapat diakses dari fitur GPS di dalam bus dengan berlangganan setiap bulan Rp 130.000/unit bus.

  135. Tanggapan 135 dari 324

    Perlu dilakukan koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

  136. Tanggapan 136 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina telah melakukan revisi Panduan Mobil Tangki volume 1 pada 10 Maret 2020 termasuk didalamnya terkait perubahan tambahan pemasangan APAR jenis foam.

  137. Tanggapan 137 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Dilaksanakan rutin setiap tahun dalam kegiatan herregistrasi, klarifikasi dan pembinaan angkutan jalan dan evaluasi tarif.

  138. Tanggapan 138 dari 324

    Telah dilakukan kalibrasi alat uji secara berkala 1 tahun sekali. Telah mendapatkan akreditasi B untuk UPT PKB Kab Tangerang, dan sedang dalam masa pembangunan 2 lajur uji.

  139. Tanggapan 139 dari 324

    1. Pelaksanaan pengujian berkala di terminal deengan menggunakan alat uji portable pada saat sebelum keberangkatan kendaraan.

  140. Tanggapan 140 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: Perbaikan dan penambahan fasilitas tempat istirahat pengemudi berupa pengecatan ruangan, tempat tidur yang layak, alat pendingin ruangan. Ruangan ini dapat menampung sebanyak 40 orang

  141. Tanggapan 141 dari 324

    Telah dilakukan pengawasan angkutan jalan melalui kegiatan inspeksi keselamatan jalan dalam bentuk operasi sadar keselamatan dan ketertiban, dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  142. Tanggapan 142 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  143. Tanggapan 143 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: belum dilakukan simulasi tanggap darurat kecelakaan di jalan tol, karena terkendala perizinan. Tindak lanjut; akan dilaksanakan koordinasi untuk melaksankan simulasi tanggap darurat terbakarnya tangki BBM di jalan tol yang melibatkan : 1.Kementerian PUPR 2. kementerian perhubungan 3. Kemendagri 4. Korlantas POLRI 5. BNPB 6. BPJT 7. PT pertamina patra niaga 8. dinas damkar pemda setempat

  144. Tanggapan 144 dari 324

    Tanggapan Dinas Perhubungan Kota Kediri : 1. Pasca tabrakan PO Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho di Perlintasan sebidang JPL 281 di KM 185 +281 Jl. Brigjend Katamso, Pemerintah Kota Kediri langsung melakukan penertiban bangunan yang membatasi jarak pandang bebas di sekitar perpotongan sebidang JPL 281 yang berada di ruang milik jalan kereta api. 2. Dokumen berupa foto terlampir.

  145. Tanggapan 145 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  146. Tanggapan 146 dari 324

    Tanggapan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka : 1. Sesuai surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka No. 08 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Unit Kerja Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, bahwa unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Majalengka telah menerapkan sistem Drive Thru (Optimalisasi satu jalur) yang berbasis teknologi informasi dimana pengemudi kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan dapat langsung mendafar dan membayar retribusi pelayanan pengujian ke loket pendaftaran dalam satu antrian. Pendaftaran dan pembayaran pun sudah dapat dilakukan sevara Online dengan aplikasi SIK1lat Mobile bekerja sama dengan Bank BJB, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara Non Tunai. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan No PM. 13 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor. Pada pasal 73 dinyatakan bahwa setiap unit pelaksana uji kendaraan bermotor harus menyelenggarakan system informasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. 2. Dalam pelayanan pengujian untuk kendaraan yang akan melaksanakan numpang uji keluar maupun numpang uji masuk dari/ke dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dipersyaratkan memiliki surat pengantar dari daerah asal domisili kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

  147. Tanggapan 147 dari 324

    Telah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan-perusahaan angkutan penumpang umum, dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  148. Tanggapan 148 dari 324

    1. KLHK melalui BTNBB sebagai langkah antisipasi telah melakukan pemangkasan dan perapihan terhadap pohon-pohon yang dianggap mengganggu pada jalan nasional Denpasar-Gilimanuk km.121-122 Jembrana Bali. Selain itu, tehadap keberadaan satwa-satwa dilindungi yang banyak terdapat di sekitar jalan nasional tersebut, BTNBB telah melakukan pemasangan rambu-rambu papan peringatan satwa bagi pengguna jalan; 2. Sebagai langkah lanjut, KLHK melalui BTNBB telah membentuk tim antisipasi dan penanganan pohon tumbang serta keadaan darurat lainnya di Taman Nasional Bali Barat sebagai langkah antisipasi terhadap adanya pohon-pohon yang tumbang serta keadaan darurat lainnya termasuk di dalamnya penanganan terhadap pohon tumbang pada jalan nasional yang melintasi taman nasional 3. dalam penanganan pohon tumbang dan keadaan darurat lainnya yang terjadi dalam wilayah taman nasional bali barat, BTNBB telah bekerjasama dengan beberapa pihak , antara lain : BPBD Jembrana, Satlantas Polres Jembrana, Polsek KP3 Gilimanuk, Dinas Perhubungan, KPH Bali barat, PLN Gilimanuk, Kecamatan dan kelurahan. hal ini dimaksudkan agar penanganan maupun antisipasin bisa segera dilakukan. 4. selain melakukan pemangkasan terhadap pohon-pohon yang mengganggu, upaya antisipasi juga dilakukan dengan mendata pohon yang rawan tumbang, melakukan penebangan terhadap pohon yang mati dan terhadap pohon yang tajuknya miring ke jalan. Dalam pendataan awal, setidaknya tercatat 5 pohon yang harus ditangani. 5 pohon tersebut adalah : 2 pohon pilang (acacia leucophloea) di daerah bakungan, 1 pohon asem kranji (dialium indum) di daerah Cekik, 1 pohon lontar (borasus flaberifer) di daerah bakungan, 1 pohon kresek (ficus sp) didepan monumen lintas laut. 5. BTNBB telah membentu call center +62 8224745988 sebagai quick response pengaduan terkait konflik kawasan (pencurian hasil hutan, perburuan liar, perambahan) di dalam kawasan taman nasional serta emergendy lalinnya termasuk terkait kunjungan wisata.

  149. Tanggapan 149 dari 324

    Akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, Mengingat operasional jembatan timbang (JT) menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Darat cq. BPTD wil. XI Jawa Timur dan ruas jalan di lokasi berstatus jalan nasional.

  150. Tanggapan 150 dari 324

    Berdasarkan PerMen ESDM Nomor 18 Tahun 2018, yang dimaksud Kepala Teknik adalah pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab atas keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha Migas. Peralatan dimaksud tidak termasuk tangki pengangkut BBM

  151. Tanggapan 151 dari 324

    Kami telah melaksanakan prosedur sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dianjurkan, diantaranya : 1). Jadwal berangkat yang terjadwal bagi padra pengemudi 2). Melakukan service berkala terhadap setiap kendaraan yang beroperasi, dan selalu dilakukan serah terima antara mekanik foreman dnegan penegmudi. 3). Pengontrolan tensi darah pengemudi dan pemberian vitamin dilakukan setiap pemberangkatan agar pengemudi tetap terjaga kesehatannya dan diberikan arahan jangan sampai membawa kendaraan melebihi aturan yang berlaku. 4). Mengontrol kecepatan kendaraan dilapangan memakai GPS, dimana GPS tersebutdapat memberikan report bila kecepatan melampaui yang telah ditemukan 5). Setiap periode kami selalu bekerjasama dengan PT HINO MGI untuk melakukan dan mengasah skil para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikat para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikan bagi yang lulus bagi pengemudi yang belum mendapatkan sertifikat akan di test ulang pada periode berikutnya. 6). Mekanik kami sudah mempunyai sertifikasi dari Kalimas dan HINO MGI.

  152. Tanggapan 152 dari 324

    1. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 2A agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam serta 50 meter sesudah semboyan 2A dipasang Semboyan 2B agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam. Semboyan 2A dan 2B adalah semboyan sementara yang dipasang untuk mengantisipasi adanya kegiatan di perlintasan sebidang nomor 57A setelah adanya kecelakaan pada hari sebelumnya. 2. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 35 (S.35). S.35 adalah satu kali suara agak panjang diperdengarkan dengan suling lokomotif yang berarti pemberitahuan minta perhatian. 3. Palang pintu telah diganti dengan palang pintu yang lebih panjang sehingga dapat menutup hampir seluruh lebar jalan dari arah Ceger dan melepas palang pintu dari arah Tanah Kusir karena tidak diperlukan lagi dengan telah diberlakukannya arus lalu lintas satu arah dari arah Ceger ke arah Tanah Kusir. 4. Pada tanggal 30 April 2014 a.n. Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Direktur Keselamatan dan Keamanan mengirimkan surat Nomor: KT.303/IV/001/KA-2014 perihal Tanggapan atas Draft Final KNKT.13.12.07.01. Safety Action yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) setelah peristiwa tersebut terjadi adalah: a) Melakukan tindakan perbaikan keselamatan sebagaiman disebutkan dalam draft laporan investigasi, meskipun bukan merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan. b) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah menulis surat kepada Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Kapolri, Gubernur/Walikota/Bupati, Kapolda yang pada intinya memohon: 1) Seluruh perlintasan sebidang untuk segera dibuat menjadi tidak sebidang. 2) Menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki ijin. 3) Memasang dan memperjelas rambu-marka lalu lintas jalan di perlintasan. 4) Penjagaan pintu perlintasan oleh petugas kepolisian. (hal tersebut di atas sebagaimana amanat peraturan perundangan).

  153. Tanggapan 153 dari 324

    Tanggapan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur: Di lokasi telah dilengkapi rambu RPPJ dan marka jalan Tanggapan Dinas Perhubungan Kota Kediri: Hasil inspeksi Dinas Perhubungan Kota Kediri di lokasi kejadian untuk kelengkapan sarana dan prasarana sudah cukup lengkap. Perlu perjuangan bersama meningkatkan safety driving/road safety bagi pengguna jalan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara di setiap perpotongan sebidang

  154. Tanggapan 154 dari 324

    Keterbatasan kendaraan operasional untuk melaksanakan patrol di daerah yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas menjadi kendala utama Dinas Perhubungan. selain itu keterbatasan anggaran dinas juga membatasi kegiatan patrol/penempatan petugas di sekitar ruas jalan yang rawan terjadi kecelakaan.

  155. Tanggapan 155 dari 324

    Telah dibuat SOP tanggap darurat dan telah di sosialiasasikan kepada awak mobil tangki, meliputi: • Kecelakaan lalu lintas korban jiwa (meninggal/luka-luka) • Insiden api dan tumpahan BBM/BBK. (Lampiran-11)

  156. Tanggapan 156 dari 324

    Pelatihan tanggap darurat kami laksanakan secara berkala 1 kali setiap tahun untuk setiap pengemudi (AMT) dengan tetap mempertimbangkan jadwal operasional dan pemerataan pelatihan bertempat di area Fuel Terminal. (Lampiran-6)

  157. Tanggapan 157 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai langkah perbaikan terhadap pagar pengaman jalan dan mengakomodir alat peredam tumbukan atau crush cushion.

  158. Tanggapan 158 dari 324

    2. Setiap menjelang libur hari besar Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Kalteng memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengangkut penumpang dengan angkutan barang.

  159. Tanggapan 159 dari 324

    1. perlu dilakukan koordinasi kepada pemda sekitar terkait penertiban bangunan semi permanen maupun rumah warga disisi jalan. Keberadaan bangunan tersebut merupakan objek hazard sisi jalan dan juga meningkatkan fatalitas terhadap kecelakaan keluar badan jalan. berdasarkan Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan; Buku 2 - Manajemen Hazard Sisi Jalan, jarak zona bebas ditentukan oleh volume LHRT (kend/hari) dan kecepatan 85 persentil (km/jam). jarak zona bebas minimal yang disarankan adalah 3 m. 2. Rekomendasi pemasangan arrester bed/ lajur penyelamat pada laporan KNKT perlu memperhatikan jumlah kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan akibat rem blong di lokasi tersebut. karena berdasarkan laporan inventarisasi kecelakaan di jalan nasional pada provinsi jawa tengah oleh subdirektorat lingkungan dan keselamatan jalan tahun 2016, di lokasi tersebut tidak terdapat kejadian kecelakaan rem blong selama 3 tahun terakhir menurut data dari IRSMS polri.

  160. Tanggapan 160 dari 324

    Dalam rangka menekan angka kecelakaan di ruas Jalan Tol Solo –Ngawi, PT JSN terus berupaya dengan 1). Memasang Marka Reduce dibeberapa titik mulai dari KM. 547+000 s.d Km.580+000 Jlaur A dan B. 2). Memasang strobo dibeberapa titik rawan kecelakaan. 3). Memasang rumble strip (tipe biasa dan tepok pramuka). 4). Menambah rambu chevron tikungan pada lokasi yang minim rambu. 5). Pemasangan marka profil. 6). Penyempurnaan pagar peragaman jalan (guardrail) sebagaimana rekomendasi dari BPJT.

  161. Tanggapan 161 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  162. Tanggapan 162 dari 324

    Recheck pemeriksaan mobil tangki secara rutin dan telah dilakukan penyesuain kondisi area bottom loading terhadap mobil tangki yang baru (Lampiran-30)

  163. Tanggapan 163 dari 324

    Pelumasan dilaksnakan di mobil tangki setiap melakukan service secara rutin terutama dibagian titik titik peralatan yang mengalami perputaran, dengan Memorandum dari Direktur Operasi Nomor: S0PPN100.110/2018/033 Tanggal 24 Oktober 2018 perihal Kehandalan dan Checklist Mobil Tangki Fleet Management (Lampiran-21)

  164. Tanggapan 164 dari 324

    Kami telah melaksanakan prosedur sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dianjurkan, diantaranya : 1). Jadwal berangkat yang terjadwal bagi padra pengemudi 2). Melakukan service berkala terhadap setiap kendaraan yang beroperasi, dan selalu dilakukan serah terima antara mekanik foreman dnegan penegmudi. 3). Pengontrolan tensi darah pengemudi dan pemberian vitamin dilakukan setiap pemberangkatan agar pengemudi tetap terjaga kesehatannya dan diberikan arahan jangan sampai membawa kendaraan melebihi aturan yang berlaku. 4). Mengontrol kecepatan kendaraan dilapangan memakai GPS, dimana GPS tersebutdapat memberikan report bila kecepatan melampaui yang telah ditemukan 5). Setiap periode kami selalu bekerjasama dengan PT HINO MGI untuk melakukan dan mengasah skil para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikat para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikan bagi yang lulus bagi pengemudi yang belum mendapatkan sertifikat akan di test ulang pada periode berikutnya. 6). Mekanik kami sudah mempunyai sertifikasi dari Kalimas dan HINO MGI.

  165. Tanggapan 165 dari 324

    1) Melakukan investigasi bersama yang terdiri dari KNKT, Dishub Provinsi dan Dishub Kab. Lampung Barat ke Lokasi kejadian kecelakaan (2008). 2) Memberikan teguran dan pembinaan serta sanksi administrasi kepada PO. Penantian Utama 3) Kementerian PUPR cq. Pengelola Jalan Nasional Lampung telah melakukan rekayasa gemetrik jalan dengan memasang dinding beton dan pelebaran pada tikungan daerah lawan kecelakaan (DRK) tahun 2009/2010. 4) Kementerian perhubungan telah memasang fasilitas keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan umum tenaga surya (solar cell) pengecoran bahu jalan dan pembuatan tembok penahan (water barrier) photo terlampir. 5) Melaksanakan program rutin Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan (PNKTJ), pemilihan awak kendaraan umum teladan/abdiyasa teladan, lomba wahana tata nugraha (WTN) di Provinsi Lampung. 6) Upaya upaya pembinaan pada dinas perhubungan Kabupaten/kota untuk meningkat pengawasan dan pengaturan lalu lintas melalui forum LLAJ, bimbingan teknis LLAJ dan rakornis jajaran dinas perhubungan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung secara rutin dan berkesinambungan.

  166. Tanggapan 166 dari 324

    Sudah di ajukan anggaran ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan sudah dilaksanakan survey kebutuhan Sarana Prasarana (Sarpras) Lalu Lintas oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk di alokasikan di APBD Tahun 2022.

  167. Tanggapan 167 dari 324

    Dinas Perhubungan Kabupaten telah melakukan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan.

  168. Tanggapan 168 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah menyediakan bengkel khusus yang telah dipersyaratkan dalam KAK (seperti tersebut dalam point 1 di atas) yang memberikan pelayanan perbaikan Mobil Tangki yang berada dalam satu region ataupun dalam satu Fuel Terminal.

  169. Tanggapan 169 dari 324

    Dalam setiap penerbitan SIM selalu di lakukan test dan setiap pemohon harus sesuai dengan persyaratan yang sah sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

  170. Tanggapan 170 dari 324

    Disampaikan dengan hormat kepada KA bahwa kasus kecelakaan mobil DS-9675-AB yang dikemudikan oleh tersangka Sdr. H.Naim Soku kasusnya telah sampai pada persidangan pengadilan negeri jayapura dan ybs telah dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara, disampaikan pula bahwa setelah kejadian tersebut Satlantas Polres Jayapura aktif melakukan giat razia dan pengawasan terhadap kendaraan khususnya mobil barang yang digunakan bukan pada peruntukannya (memuat orang), giat ini dilaksanakan rutin guna meminimalisir agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

  171. Tanggapan 171 dari 324

    Pada tanggal 3 Juli 2014 telah dilaksanakan rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Staff, pihak Manajemen Travel Bumi Minang Wisata (BMW) dan KNKT terkait dengan kasus kecelakaan tersebut diatas dan oleh pihak manajemen travel telah berjanji akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap operasional kendaraan/armadanya dalam memberikan jasa pengangkutan penumpang tertanggal mulai 4 Juli 2014.

  172. Tanggapan 172 dari 324

    PT Jasamarga Solo Ngawi (PT JSN) melengkapi tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan saranan pengecekan tekanan ban dan pengisian angin serta gardu Top Up Saldo.

  173. Tanggapan 173 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  174. Tanggapan 174 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  175. Tanggapan 175 dari 324

    1. Secara umum kami menyetujui hasil draft final investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dari KNKT; '2. Dalam hal rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan fisik saat pengujian berkala pertama kali/mobil baru agar daya angkuty orang sesuai dengan jumlah tempat duduk yang terpasang dan sesuai dengan muatan sumbu terberat. bahwa kami telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada PO dimaksud.

  176. Tanggapan 176 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Sudah tertuang pada PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek

  177. Tanggapan 177 dari 324

    Telah dibuatkan nomor telepon darurat dan di sosialisasikan kepada awak mobil tangki 02648282874, sesuai dengan struktur organisasi keadaan darurat dilokasi Fleet TBBM Cikampek (Lampiran-10)

  178. Tanggapan 178 dari 324

    3). Penyusunan pedoman dilaksanakan oleh direktorat pusat

  179. Tanggapan 179 dari 324

    2). Telah dilaksanakan pemangkasan pohon pada tebing di sekitar tikungan.

  180. Tanggapan 180 dari 324

    Telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara rutin melalui kegiatan inpeksi keselamatan jalan dalam bentuk operasi sadar keselamatan dan ketertiban di jalur Situbondo-Probolinggo, dan telah dianggarkan dalam kegiatan APBD Provinsi Jawa Timur

  181. Tanggapan 181 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Status pekerja Awak Mobil Tangki telah ditentukan sebagai / menjadi pekerja tetap dari perusahaan penyedia jasa awak mobil tangki sejak tahun 2017.

  182. Tanggapan 182 dari 324

    electronic stability control (ESC) dan tire pressure monitoring system (TPMS) secara prinsip dasar teknis otomotif dapat diimplementasikan dengan memperhatikan faktor-faktor lain diantaranya faktor SSF kendaraan.

  183. Tanggapan 183 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Telah diterbitkan : 1). PM 27 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan no PM 10 Tahun 2012 tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbeasis jalan; 2). PM 28 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 tahun 2014 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; 3). PM 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek

  184. Tanggapan 184 dari 324

    Sudah terdapat klinik untuk medical check up (tensi, gula darah, asam urat, narkoba, kolesterol) pada awak kendaraan sebelum beroperasi selama satu minggu sekali

  185. Tanggapan 185 dari 324

    Belum dilaksanakan, tidak terdapat lahan untuk lokasi lajur darurat.

  186. Tanggapan 186 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  187. Tanggapan 187 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  188. Tanggapan 188 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai langkah perbaikan terhadap pagar pengaman jalan dan mengakomodir alat peredam tumbukan atau crush cushion.

  189. Tanggapan 189 dari 324

    PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan penugasan dari PT Pertamina (Persero) untuk pengiriman BBM/BBK ke SPBU dengan menggunakan mobil tangki yang telah memenuhi persyaratan sesuai buku panduan mobil tangki pertamina yaitu : 1). Setiap head truck (prime mover) dan trailer wajib menggunakan rem ABS (anti lock brake system) & indikator pressure pada speedometer terintegrasi dengan sistem pengereman. *panduan volume 1 manajemen pabrikasi, D. Perlengkapan pengereman (Lampiran-2)

  190. Tanggapan 190 dari 324

    Telah termuat dalam : 1). PM 27 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan; 2). PM 28 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2014 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; 3). PM nomor 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

  191. Tanggapan 191 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Telah diterbitkan SK.2925.AJ/AJ.404/DRDJ/2018 tentang tata cara pengawasan waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor

  192. Tanggapan 192 dari 324

    Pelaksanaan pada point 27 berdasarkan hasil pengecekan tersebut, apabila terdapat kejanggalan atau kondisi yang tidak normal semestinya, maka sesuai dengan SOP, AMT wajib laor ke petugas armada untuk ditindaklanjuti oleh petugas workshop. Apabila part yang digunakan masih dalam toleransi maka diberlakukan perbaikan dna apabila melebihi toleransi akan dilakukan penggantian part

  193. Tanggapan 193 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Mengacu ke standard ADR 2019 Vol.2 Hal 476 (point 6.8.2.1 19). Dengan kondisi di Indonesia untuk menyesuaikan dengan kelas jalan dan dengan jarak tempuh yang relatif jauh dibutuhkan berat tangki yang lebih ringan. Telah dilakukan pengaturan untuk tangki dengan kapasitas kurang dari 16 KL kebawah menggunakan bahan tangki jenis Mild Steel, disesuaikan dengan kelas jalan yang cenderung keras dan bergelombang. Untuk penambahan proteksi bila terjadi kebakaran tangki dilakukan penambahan jenis alat pemadam api ringan dengan jenis Foam untuk efektifitas dan proses penanggulangan kebakaran secara lebih cepat.

  194. Tanggapan 194 dari 324

    Sudah Diperbaiki

  195. Tanggapan 195 dari 324

    Pemasangan rambu-rambu dan pengecatan marka jalan adalah yang berada di ruas jalan Nasional sesuai kewenangannya adalah yang bertanggung jawab di Bidang Prasarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan ProvinsiSumatera Selatan termasuk yang menganggarkan/mengusulkannya kedalam APBD

  196. Tanggapan 196 dari 324

    Kampanye Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ruas Solo-Ngawi dilakukan dengan : 1). Pemasangan spanduk himbauan di sepanjang ruas tol yang penempatannya di pagar Overpass/JPO. 2). Meningkatkan pelayanan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di sepanjang ruas, seperti menyediakan tempat makanan/warung/restoran yang memiliki ciri khas dan populer di masing-masing lokasi.

  197. Tanggapan 197 dari 324

    Telah dilaksanakan kerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan sebanyak 2 minggu sekali

  198. Tanggapan 198 dari 324

    1. terkait usulan review ayat 3 pada PM 36 Tahun 2011 dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan mengingat ayat dimaksud mengatur tentang perizinan perlintasan tidak sebidang baru dan untuk perlintasan sebidang hanya bersifat sementara untuk akses sehingga diperlukan batas waktu yang jelas: 2. sedang dilakukan revisi PM 36 Tahun 2011 terkait pengaturan spesifikasi teknik dan proses perizinan perpotongan dan/atau persinggungan jalur kereta api; 3. peraturan yang khusus membahas perlintasan sebidang yang sudah ada sebelum PM 36 tahun 2011 ditetapkan akan diusulkan untuk ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru dan akan dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.

  199. Tanggapan 199 dari 324

    1. Berdasarkan informasi pada laporan KNKT, lebar badan jalan pada lokasi kejadian adalah terdiri dari 7 m (jalur lalu lintas) + 2,8 m (bahu kanan) + 3,7 m (bahu kiri) = 13,5 m, sehingga sudah memenuhi persyaratan pada PP 34 Tahun 2006 tentang jalan untuk ketentuan lebar badan jalan arteri primer yaitu paling sedikit 11 m, dan memenuhi persyaratan pada peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan untuk jalan sedang (2 Lajur 2 arah) dengan ketentuan lebar minimal jalu lalu lintas yaitu 7 m dan lebar minimal bahu jalan 2 x 1 m. 2. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, apabila LHRT pada ruas tersebut ≤ 22.000 SMP/hari, maka spesifikasi jalan termasuk jalan sedang dengan ketentuan lebar jalur lalu lintas adalah 2 x 3,50 m. Sehingga, tidak memerlukan penanganan berupa penambahan kapasitas jalan. 3. Pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu batas kecepatan, rambu daerah rawan kecelakaan, marka solid menerus, dan sebagainya agar dipastikan terpasang sesuai dengan keberfungsiannya di sepanjang ruas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dimensi dan penempatannya, sehingga dapat memandu pengemudi terutama pada kondisi cahaya gelap pada kecepatan operasional yang berkeselamatan

  200. Tanggapan 200 dari 324

    sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Dinas Perhubungan Provinsi Riau secara selektif melakukan penelitian secara administrasi dan teknis rancang bangun kendaraan sebelum memberikan pertimbangan teknis sebagai bagian dari persyaratan pemberian izin penyelenggaraan AKDP dan AJDP yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi Riau.

  201. Tanggapan 201 dari 324

    1) Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada tahun 2007 di ruas Jalan Raya Prabumulih – Palembang KM. 71,5 Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, dan di Desa Lubuk Dendam Kec. Tanjung Sakti, Kab. Lahat, peristiwanya terjadi di jalan nasional sehingga rekomendasi dari KNKT untuk pemasangan rambu, pembuatan marka, dan pemasangan guardrail serta delineator kewenangannya bukan pada kami tetapi pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel Babel. 2) Namun secara koordinasi dengan BPTD Wilayah Sumsel VII Sumsel Babel, kami telah meminta data mengenai fasilitas keselamatan LLAJ yang pernah atau telah diadakan pada kedua ruas jalan dimaksud selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, namun sesuai informasi yang ada kedua ruas jalan tersebut belum pernah dilakukan pekerjaan fasilitas keselamatan LLAJ. 3) Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami dari dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan selalu mengalokasikan anggaran guna memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan LLAJ, namun alokasi dana tersebut kami kerjakan pada ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten.

  202. Tanggapan 202 dari 324

    Telah ditempatkan lampu strobo di lokasi rawan kecelakaan

  203. Tanggapan 203 dari 324

    Telah dilaksanakan check point untuk memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas.

  204. Tanggapan 204 dari 324

    Akan dikoordinasikan dengan BPTD Wilayah XI Jawa Timur untuk penambahan rambu, mengingat jalan tersebut adalah berstatus jalan nasional.

  205. Tanggapan 205 dari 324

    Kami PT Bintang Sempati Star memberi tanggapan bahwasanya sudah melaksanakan semua rekomendasi KNKT, sudah dikunjungi baik oleh ketua KNKT maupun Plt. Ketua Sub Komite LLAJ, kunjungan terakhir ke PT Bintang Sempati Star Ketua Komite LLAJ didampingi oleh subdit keselamatan sarana dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Terakhir kunjungan ke PT Bintang Sempati Star bulan Desember 2020 yang dilakukan oleh pak Wildan dan teman – teman dari Dirjen Darat melakukan monitoring dan evaluasi rekomendasi KNKT ke PT Bintang Sempati Star.

  206. Tanggapan 206 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Tim penanggulangan keadaan darurat Pertamina sudah menyiapkan sarana dan fasilitas baju tahan panas/fire suit bagi tim Fire Brigadenya. Untuk penanggulangan keadaan darurat dijalan raya akibat kecelakaan mobil tangki maka diupayakan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dengan PJR, Pengelola Jalan Tol, Dinas Pemadam Kebakaran dll, sehingga upaya penanggulangan dapat dilakukan secara lebih cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

  207. Tanggapan 207 dari 324

    Kantor unit lantas polsek Tambora sudah ada sejak lama dan dilakukan perbaikan pada saat pembangunan fly over Jl. Tubagus Angke karena tidak ada lokasi lain, apabila disarankan untuk dipindahkan mohon agar pihak KNKT atau Pemda Jakarta Barat untuk memfasilitasi dan menentukan lokasinya.

  208. Tanggapan 208 dari 324

    Koordinasi dilakukan apabila ada perubahan rute reguler yang terencana

  209. Tanggapan 209 dari 324

    Penerbitan izin insidentil dilakukan pemeriksaan secara teknis secara lengkap, namun sejak kejadian kecelakaan Bus Rukun Sayur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tidak lagi menerbitkan izin insidentil.

  210. Tanggapan 210 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  211. Tanggapan 211 dari 324

    Assesment terhadap calon AMT dan test tingkat pemahaman AMT terhadap materi saat mengikuti safety induction (Lampiran-33)

  212. Tanggapan 212 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Akan menjadi prioritas pengusulan kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan

  213. Tanggapan 213 dari 324

    1. Dinas Perhubunagn Kabupaten Blitar telah melaksanakan segala upaya untuk melakukan penelitian dalam rangka penerbitan surat izin usaha angkutan sesuai dengan dasar hukum/aturan yang berlaku. 2. Per tanggal 9 Oktober 2019 kewenangan pengeluaran izin usaha angkutan telah dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan posisi Dinas Perhubungan adalah sebagai pemberi rekomendasi atas penerbitan izin usaha angkutan dan izin trayek. 3. Dinas perhubungan Kabupaten Blitar akan lebih selektif dan cermat dalam pelaksanaan fasilitasi pengurusan izin usaha angkutan dan izin trayek dalam bentuk pemberian rekomendasi

  214. Tanggapan 214 dari 324

    Kami telah melaksanakan prosedur sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dianjurkan, diantaranya : 1). Jadwal berangkat yang terjadwal bagi padra pengemudi 2). Melakukan service berkala terhadap setiap kendaraan yang beroperasi, dan selalu dilakukan serah terima antara mekanik foreman dnegan penegmudi. 3). Pengontrolan tensi darah pengemudi dan pemberian vitamin dilakukan setiap pemberangkatan agar pengemudi tetap terjaga kesehatannya dan diberikan arahan jangan sampai membawa kendaraan melebihi aturan yang berlaku. 4). Mengontrol kecepatan kendaraan dilapangan memakai GPS, dimana GPS tersebutdapat memberikan report bila kecepatan melampaui yang telah ditemukan 5). Setiap periode kami selalu bekerjasama dengan PT HINO MGI untuk melakukan dan mengasah skil para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikat para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikan bagi yang lulus bagi pengemudi yang belum mendapatkan sertifikat akan di test ulang pada periode berikutnya. 6). Mekanik kami sudah mempunyai sertifikasi dari Kalimas dan HINO MGI.

  215. Tanggapan 215 dari 324

    Pada tahun 2017 sudah dilakukan sosialisasi keselamatan LLAJ kepada pengusaha oleh Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melalui Rapat Forum LLAJ yang diselenggarakan di Dinas Perhubungan Kab. Pemalang pada tahun 2017.

  216. Tanggapan 216 dari 324

    Seluruh mobil tangki telah dilengkapi GPS dan memiliki fitur yang dapat mendeteksi overspeed, hars acceleration, zero overpaking, black zone (geofence) yang termonitor secara rigid system pada integrated fleet management system (IFMS) (Lampiran-27)

  217. Tanggapan 217 dari 324

    1) Pada tahun 2013 telah dilakukan perbaikan badan jalan dan bahu jalan dengan penambalan lubang menggunakan aspal 2) Pada tahun 2013 telah dilakukan juga pengendalian tanaman dengan pembersihan semak dan belukar sehingga terpenuhi jarak pandang pengemudi. 3) Pada tahun 2015 telah dilakukan peningkatan badan jalan dengan overlay (rehab mayor) dan pemasangan guardrail 4) Pengendalian tanaman (babat rumput) pada rumija dilaksanakan setiap tahun 5) Penutupan jalan/bahu jalan yang berlubang dikerjakan setiap tahun dengan pekerjaan rutin.

  218. Tanggapan 218 dari 324

    Telah dilakukan secara rutin pembinaan keselamatan terhadap pengusaha bus dan pengendara, khususnya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dalam hal ini merupakan kewenangan provinsi. Sebagai informasi, kabupaten/kota tidak menerbitkan trayek bus, kecuali kota Surabaya yang menerbitkan trayek untuk bus kota.

  219. Tanggapan 219 dari 324

    Kami PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) untuk menyampaikan tanggapan formal atas rekomendasi KNKT berdasarkan laporan investigasi dan penelitian kecelakaan lalu lintas KNKT-08-01-01-01 sebagai berikut : 1) Bahwa kendaraan Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi W 8641 UA (“Kendaraan”) adalah kendaraan yang tidak dirakit, diimpor, dan/atau didistribusikan oleh KTB. Sehingga besar kemungkinan bahwa kendaraan di impor oleh importir umum sehingga KTB tidak dapat mengkonfirmasi spesifikasi dan riwayat kendaraan 2) Bahwa seluruh kendaraan yang dirakit dan didistribusikan oleh KTB telah melalui rangkaian pengujian standard regulasi yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat uji tipe dari kementerian perhubungan 3) Bahwa khusus untuk flexible hose, KTB telah menyediakan service booklet untuk seluruh kendaraan yang menginformasikan pedoman dan tata cara kepada konsumen terkait perawatan dan perbaikan termasuk flexible hose dan rekomendasi periode penggantian dari flexible hose;

  220. Tanggapan 220 dari 324

    Telah ditetapkan petugas inspector dan dilakukan pelatihan pemeriksaan kendaraan (pre inspection) oleh instruktur APM. Sertifikasi dikeluarkan oleh APM (Hino). (Lampiran-8)

  221. Tanggapan 221 dari 324

    Tanggapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: 1. Lokasi kejadian merupakan jalan desa, yang sesuai UU 38 tahun 2004 tentang jalan maupun UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Baik dalam penyelenggaraan jalan maupun manajemen dan rekayasa lalu lintas. 2. Pemerintah pusat bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan jalan serta melengkapi fasilitas keselamatan jalan pada jalan-jalan Nasional. 3. Berkaitan dengan butir a dan b tersebut maka rekomendasi butir 5 sebaiknya ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT.

  222. Tanggapan 222 dari 324

    Tata cara pengecekan system pengereman, interlock bottom loader mengacu ke panduan mobil tangki pertamina volume 3 dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan mobil tangki tersebut oleh AMT tertuang di tugas & tanggu jawab pada buku saku service excellence dengan penerapan bahwa sebelum AMT melaksanakan tugas, diwajibkan untuk melakukan pengecekan minimal sebagai berikut: • Air radiator • Membuang air dalam tabung angin • Mengecek kondisi angin • Mengecek pengereman • Lampu lampu • Kondisi tekanan ban • Kondisi APAR (Lampiran-25)

  223. Tanggapan 223 dari 324

    sudah dilakukan

  224. Tanggapan 224 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: sudah dibuat algoritma sistem distibusi BBM sesuai dengan kelas jalan

  225. Tanggapan 225 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah memiliki katalog semua suku cadang dari beberapa Pabrikan sesuai dengan merk/jenis kendaraan yang dioperasikan termasuk juga pada semua pabrikan/karoseri untuk tangki.

  226. Tanggapan 226 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  227. Tanggapan 227 dari 324

    Perusahaan kami menyediakan 2 pengemudi untuk trayek yang total waktu tempuhnya lebih dari 8 jam.

  228. Tanggapan 228 dari 324

    1. Saat ini sudah tersedia PerMen PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol yang mengatur penanganan kecelakaan kendaraan bermotor secara umum tapi tidak mencukupi untuk penanganan tanggap darurat kecelakaan kendaraan pengangkut bahan berbahaya. 2. Telah disusun SOP terkait penanganan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tumpah di jalan tol oleh petugas pelayanan lalu lintas melalui keputusan direksi PT Jasa Marga Nomor 16/KPTS/2017. 3. Kementerian PUPR telah menyediakan parkir khusus kendaraan B3 pada beberapa lokasi.

  229. Tanggapan 229 dari 324

    Selain yang telah tersedia di sistem informasi operasi distribusi (SIOD) untuk notifikasi durasi waktunya perawatan kendaraan, tersedia juga log book yang tersimpan dalam data base di lokasi sebagai catatan kondisi mobil tangki yang dilengkapi checklist serah terima penggunaan mobil tangki dan dilengkapi dengan history call perbaikan mobil tangki mencakup Maintenance Management System & Tyre Management System (Lampiran-32)

  230. Tanggapan 230 dari 324

    Ketinggian tiang penyangga pagar pengaman jalan sesuai ketentuan adalah 1,8 meter dan tiang yang tertanam adalah 1 meter sehingga sisa tiang peyangga 0,8 meter dan pondasi 1 meter , mengingat kondisi geografis bayeman sisi sisinya terdapat lembah yang cukup curam maka jika dilakukan revitalisasi akan melebihi volume spekteknis sebagaimana ketentuan PM Perhubungan No. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman jalan

  231. Tanggapan 231 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  232. Tanggapan 232 dari 324

    Assesment dilakukan pada setiap pelaksanaan pelatihan awak mobil tangki dengan bahan evaluasinya melalui Pre Test dan Post Test (Lampiran-7).

  233. Tanggapan 233 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  234. Tanggapan 234 dari 324

    Perbaikan kondisi escape ramp dengan penggantian material penahan laju dan pemasangan patok pengarah

  235. Tanggapan 235 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang mengatur pola kerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan proses perawatan dan pergantian komponen sesuai dengan ATPM. Kerangka acuan kerja ini sudah diimplementasikan sejak 30 September 2020 (dokumen terlampir)

  236. Tanggapan 236 dari 324

    3). Apabila di buat jalur pedestrian, maka akan mengurangi lebar bahu jalan yang ada yang berfungsi sebagai jalur darurat. Pejalan kaki tidak di desain untuk melewati atas flyover, tetapi bisa melalui frontage yang ada di bawah flyover.

  237. Tanggapan 237 dari 324

    2). Untuk penanganan badan jalan setiap tahunnya telah dianggarkan alokasi penanganan rutin di lokasi tersebut untuk menjaga kondisi jalan, untuk penanganan bahu jalan akan diusulkan di TA 2022

  238. Tanggapan 238 dari 324

    Telah melaksanakan Ramp Check berkoordinasi dengan Polda dalam melaksanakan ODOL bersama BPTD Jawa Barat. Telah mengirimkan surat kepada PO Bus, perusahaan ekspedisi terkait kewajibannya untuk melaksanakan uji kir.

  239. Tanggapan 239 dari 324

    1. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 2A agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam serta 50 meter sesudah semboyan 2A dipasang Semboyan 2B agar Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam. Semboyan 2A dan 2B adalah semboyan sementara yang dipasang untuk mengantisipasi adanya kegiatan di perlintasan sebidang nomor 57A setelah adanya kecelakaan pada hari sebelumnya. 2. Pada tanggal 10 Desember 2013, telah dipasang Semboyan 35 (S.35). S.35 adalah satu kali suara agak panjang diperdengarkan dengan suling lokomotif yang berarti pemberitahuan minta perhatian. 3. Palang pintu telah diganti dengan palang pintu yang lebih panjang sehingga dapat menutup hampir seluruh lebar jalan dari arah Ceger dan melepas palang pintu dari arah Tanah Kusir karena tidak diperlukan lagi dengan telah diberlakukannya arus lalu lintas satu arah dari arah Ceger ke arah Tanah Kusir. 4. Pada tanggal 30 April 2014 a.n. Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Direktur Keselamatan dan Keamanan mengirimkan surat Nomor: KT.303/IV/001/KA-2014 perihal Tanggapan atas Draft Final KNKT.13.12.07.01. Safety Action yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) setelah peristiwa tersebut terjadi adalah: a) Melakukan tindakan perbaikan keselamatan sebagaiman disebutkan dalam draft laporan investigasi, meskipun bukan merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan. b) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah menulis surat kepada Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Kapolri, Gubernur/Walikota/Bupati, Kapolda yang pada intinya memohon: 1) Seluruh perlintasan sebidang untuk segera dibuat menjadi tidak sebidang. 2) Menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki ijin. 3) Memasang dan memperjelas rambu-marka lalu lintas jalan di perlintasan. 4) Penjagaan pintu perlintasan oleh petugas kepolisian. (hal tersebut di atas sebagaimana amanat peraturan perundangan).

  240. Tanggapan 240 dari 324

    Dilaksanakan melalui paket long segment.

  241. Tanggapan 241 dari 324

    Dilakukan penambahan personil pengaturan lalu lintas keluar masuk kendaraan ke pabrik oleh pihak perusahaan. Terkait pemasangan pita penggaduh, akan dikoordinasikan dengan dinas PU bina marga Prov. Jatim.

  242. Tanggapan 242 dari 324

    Dilaksanakan melalui paket long segment.

  243. Tanggapan 243 dari 324

    Pengaturan waktu kerja awak mobil tangki, diatur melalui system grouping pershift yang tercatat melalui absensi kehadiran datang ke lokasi di finger ready sekaligus untuk menghindari penumpukan/antrian created shipment di awal memulai opening penyaluran BBM/BBK (Lampiran-16)

  244. Tanggapan 244 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Dalam pengurusan perijinan baru, harus melampirkan elogbook pengemudi yang akan dipekerjakan

  245. Tanggapan 245 dari 324

    Seluruh armada truk kami telah mengikuti aturan dan prosedur modifikasi sesuai ketentuan yang berlaku

  246. Tanggapan 246 dari 324

    Sesuai dengan surat dari Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta nomor 874/-1.823.2 tanggal 26 februari 2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan pemangkasan pohon di perlintasan sebidang JPL 31 km6+900 jalan kembang pacar

  247. Tanggapan 247 dari 324

    Basis data sudah tersedia untuk seluruh kendaraan yang diajukan sertifikasinya sejak Tahun 2015 hingga sekarang dengan menggunakan aplikasi VTA (Vehicle Type Approval) Online dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Online

  248. Tanggapan 248 dari 324

    Pemeriksaan perlengkapan mobil tangki menegani kondisi dan keberadaan APAR sesuai dengan Memorandum dari Direktur Operasi Nomor : S0PPN100.110/2018/033 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Kehandalan Dan Checklist Mobil Tangki Fleet Management (Lampiran-21)

  249. Tanggapan 249 dari 324

    1. Untuk penertiban operasi angkutan umum dan angkutan barang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah secara rutin melaksanakan Pengawasan dan Penertiban (WASTIB) melalui UPP Pekalongan 2010 s/d 2018 dan BPSPP Wil VI Pekalongan 2018 s/d sekarang di Terminal Type B Banyuputih Kab. Batang; 2. Optimalisasi Jembatan Timbang di Jawa Tengah operasionalnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah s/d tahun 2016, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BPTD X Jateng-DIY; 3. Terkait dengan pengawasan dan pengamanan lalu lintas di Jalan Raya termasuk mobil derek Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Batang dan Polres Batang.

  250. Tanggapan 250 dari 324

    Sebagai bentuk pencegahan dan tindakan terhadap mobil tangki agar tidak terjadi kegagalan operasi dengan melakukan pengecekan sesuai form checklist yang disediakan dengan cakupan sebagai berikut: • Engine • Transmisi • Gardan • Suspensi • Pneumatic • Kelistrikan (Lampiran-24)

  251. Tanggapan 251 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Status Closed reff. Berita acara rapat pembahasan rekomendasi keselamatan LLAJ tahun 2017 tanggal 8 juli 2020, bahwa : a. PT Pertamina telah melakukan upgrade fitur GPS sehingga dapat mendeteksi overspeed, harsh braking, hars cornering, hars acceleration, deteksi black zone (geofence) b. Kontrak baru pemasangan GPS telah dilakukan dengan provider kredibel sehingga performafitur GPS telah berfungsi dengan baik

  252. Tanggapan 252 dari 324

    PT Pertamina Patra Niagra sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pemasangan kanvas rem tidak diperkenankan dengan cara manual atau dengan palu melainkan harus dengan alat press sesuai dengan memorandum dari Fleet Management Division Head Nomor.S0PPN110.112/2020/7 20 tanggal 20 september 2020 (Lampiran-20)

  253. Tanggapan 253 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Wi;ayah X Provinsi Jateng dan DIY telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di tahun 2017 pada ruas BTS.KAB.TEGAL/KAB.BREBES - PRUPUK

  254. Tanggapan 254 dari 324

    Pada tanggal 3 Juli 2014 telah dilaksanakan rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Staff, pihak Manajemen Travel Bumi Minang Wisata (BMW) dan KNKT terkait dengan kasus kecelakaan tersebut diatas dan oleh pihak manajemen travel telah berjanji akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap operasional kendaraan/armadanya dalam memberikan jasa pengangkutan penumpang tertanggal mulai 4 Juli 2014.

  255. Tanggapan 255 dari 324

    Tanggapan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka : Saat ini pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Majalengka sudah menggunakan aplikasi SIM PKB yang dalam system aplikasi tersebut ada pemberitahuan habis masa berlakunya uji berkala melalui SMS Gateway yang sedang berupaya dikembangkan menjadi WA Gateway.

  256. Tanggapan 256 dari 324

    rekomendasi Sudah dilaksanakan

  257. Tanggapan 257 dari 324

    1) Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada tahun 2007 di ruas Jalan Raya Prabumulih – Palembang KM. 71,5 Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, dan di Desa Lubuk Dendam Kec. Tanjung Sakti, Kab. Lahat, peristiwanya terjadi di jalan nasional sehingga rekomendasi dari KNKT untuk pemasangan rambu, pembuatan marka, dan pemasangan guardrail serta delineator kewenangannya bukan pada kami tetapi pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel Babel. 2) Namun secara koordinasi dengan BPTD Wilayah Sumsel VII Sumsel Babel, kami telah meminta data mengenai fasilitas keselamatan LLAJ yang pernah atau telah diadakan pada kedua ruas jalan dimaksud selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, namun sesuai informasi yang ada kedua ruas jalan tersebut belum pernah dilakukan pekerjaan fasilitas keselamatan LLAJ. 3) Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami dari dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan selalu mengalokasikan anggaran guna memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan LLAJ, namun alokasi dana tersebut kami kerjakan pada ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten.

  258. Tanggapan 258 dari 324

    Telah tersedia algoritma system pendistribusian BBM sesuai dengan kapasitas mobil tangki, kelas jalan dan jarak pada tree logic SPBU (Lampiran-15)

  259. Tanggapan 259 dari 324

    1) Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada tahun 2007 di ruas Jalan Raya Prabumulih – Palembang KM. 71,5 Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, dan di Desa Lubuk Dendam Kec. Tanjung Sakti, Kab. Lahat, peristiwanya terjadi di jalan nasional sehingga rekomendasi dari KNKT untuk pemasangan rambu, pembuatan marka, dan pemasnagan guardrail serta delineator kewenangannya bukan pada kami tetapi pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel Babel. 2) Namun secara koordinasi dengan BPTD Wilayah Sumsel VII Sumsel Babel, kami telah meminta data mengenai fasilitas keselamatan LLAJ yang pernah atau telah diadakan pada kedua ruas jalan dimaksud selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, namun sesuai informasi yang ada kedua ruas jalan tersebut belum pernah dilakukan pekerjaan fasilitas keselamatan LLAJ. 3) Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami dari dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan selalu mengalokasikan anggaran guna memenuhi ketersediaan fasilitas keselamatan LLAJ, namun alokasi dana tersebut kami kerjakan pada ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten.

  260. Tanggapan 260 dari 324

    • BBPJN Jatim-Bali setiap tahun selalu melaksanakan survei kondisi jalan nasional sebanyak 2 kali (semester 1 dan semester II) • Secara rutin telah dilakukan pemeriksaan kondisi jalan eksisting oleh PPK terkait • Lokasi yang dimaksud telah dilaksanakan penanganan rigid pavement dan setiap tahun selalu dianggarkan alokasi pemeliharaan jalan untuk menjaga kondisi jalan

  261. Tanggapan 261 dari 324

    sudah dilaksanakan penertiban yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali

  262. Tanggapan 262 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah membentuk dan mengesahkan Tim Tanggap Darurat Insiden Kecelakaan Mobil Tangki dengan peran serta aktif dari fungsi operasi dan Fleet Management.

  263. Tanggapan 263 dari 324

    Terkait rekomendasi nomor 2 (dua), kami sudah melaksanakan rekomendasi tersebut dengan melakukan pembinaan secara berkala dan oposional (Sesuai kasus darurat kami lakukan sesegera mungkin) kepada awak kendaraan kami. Kami juga menyusun panduan SMK (sistem manajemen keselamatan) supaya perawatan dan operasional kendaraan serta awak kendaraan bisa terselenggara dengan mengutamakan kaidah keselamatan berlalu lintas.

  264. Tanggapan 264 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Pertamina Patra Niaga telah mengajukan Surat Permohonan ke Dirjen Hubdar Nomor L3PPNPPN3 40000.110/2020/002 tanggal 4 Desember 2020 terkait pengajuan dispensasi untuk pengujian berkala mobil tangki dapat menggunakan tempat pemeriksaan sesuai dengan domisili (sesuai dengan lokasi operasional mobil tangki berada).

  265. Tanggapan 265 dari 324

    • inspeksi keselamatan (Ramp Check) secara rutin dilakukan terutama menjelang dan saat pelaksanaan operasi angkutan lebaran, natal, dan tahun baru secara terpadu dengan unsur terkait (BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Polda Riau, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau. Kegiatan ramp check dilakukan meliputi pemeriksaan teknis kendaraan, tata cara pemuatan penumpang dan barnag, cek kesehatan pengemudi, administrasi pengemudi dan kendaraan, memberikan pengarahan bagi pemilik dan pengemudi kendaraan terkait surat kelengkapan yang wajib ada di armada bus • selain kegiatan Ramp check jelang pelaksanaan kegiatan arus mudik (Lebaran dan Nataru), guna menjamin tersedianya fasilitas keselmatan yang wajib ada di setiap armada bus, PT Jasa Raharja (Persero) cabang Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau memberikan bantuan berupa alat pemecah kaca darurat kepada sejumlah PO. Pada kesempatan tersebut, selain memastikan ketersediaan alat pemecah kaca darurat kelengkapan pintu darurat juga menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua komponen tersebut mutlak tersedia sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

  266. Tanggapan 266 dari 324

    1) Pada tahun 2013 telah dilakukan perbaikan badan jalan dan bahu jalan dengan penambalan lubang menggunakan aspal 2) Pada tahun 2013 telah dilakukan juga pengendalian tanaman dengan pembersihan semak dan belukar sehingga terpenuhi jarak pandang pengemudi. 3) Pada tahun 2015 telah dilakukan peningkatan badan jalan dengan overlay (rehab mayor) dan pemasangan guardrail 4) Pengendalian tanaman (babat rumput) pada rumija dilaksanakan setiap tahun 5) Penutupan jalan/bahu jalan yang berlubang dikerjakan setiap tahun dengan pekerjaan rutin.

  267. Tanggapan 267 dari 324

    Telah ada petugas harian yang melakukan pengecekan dan pengukuran suhu pada tromol roda dan ban pada setiap sumbu (Lampiran-22)

  268. Tanggapan 268 dari 324

    Sabuk pengaman manual, telah dibuatkan sticker rambu/keterangan pada kabin mobil tangki untuk “kewajiban menggunakan sabuk pengaman” (Lampiran-34)

  269. Tanggapan 269 dari 324

    Pemasangan rambu batas kecepatan, rambu peringatan adanya tikungan, rambu dilarang menyalip dan rambu hati-hati berupa chevron secara berulang pada lokasi tikungan.

  270. Tanggapan 270 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan: Memberikan materi keselamatan angkutan umum pada kegiatan semiloka pengusahaan angkutan umum secara rutin setiap tahun.

  271. Tanggapan 271 dari 324

    1. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki traffic light di lokasi JPL 49 yang rusak akibat kecelakaan serta mengintegrasikan traffic light tersebut dengan sistem palang pintu. 2. Menghilangkan rambu belok kiri langsung yang sebelumnya terpasang di persimpangan sebelum perlintasan sebidang JPL 49.

  272. Tanggapan 272 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: para awak mobil tangki sudah ditetapkan 12 jam kerja per hari, terhitung semenjak AMT masuk kerja dan melakukan absen kerja di finger ready dan jam mengemudi AMT maksimum 10 jam per hari berdasarkan data engine on yang terintegrasi dengan GPS terpasang

  273. Tanggapan 273 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Para mekanik sudah dilengkapi training bersertifikat dari brand/merek sebagai bentuk customer satisfaction service. Untuk peningkatan kompetensi mekanik mobil tangki di terminal BBM Plumpang dilakukan training dan sertifikasi oleh pabrikan Hino, UD Truck, Mercedes Benz, MAN.

  274. Tanggapan 274 dari 324

    APAR tersedia pada mobil tangki berjumlah 3 Pcs dengan 2 buah jenis DCP dan 1 buah jenis CO2 & Pertamina telah melakukan update panduan mobil tangki volume 1 pada 10 Maret 2020 termasuk perubahan tambahan pemasangan APAR jenis foam. (Lampiran-18)

  275. Tanggapan 275 dari 324

    1. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki traffic light di lokasi JPL 49 yang rusak akibat kecelakaan serta mengintegrasikan traffic light tersebut dengan sistem palang pintu. 2. Menghilangkan rambu belok kiri langsung yang sebelumnya terpasang di persimpangan sebelum perlintasan sebidang JPL 49.

  276. Tanggapan 276 dari 324

    Telah rutin dilaksanakan pengawasan angkutan jalan melalui kegiatan operasi sadar keselamatan dan ketertiban di jalur Pasuruan-Probolinggo dengan melibatkan unsur kepolisian

  277. Tanggapan 277 dari 324

    PT Pertamina (Persero) memiliki kebijakan untuk nomor telepon call center yakni 135 yang ditempel di lambung tangki bagian belakang pada setiap armada mobil tangki. (Lampiran-9).

  278. Tanggapan 278 dari 324

    1). Penanganan drainase dilaksanakan bersamaan dengan pemeliharaan jalan

  279. Tanggapan 279 dari 324

    Mekanik telah diikut sertakan bersama dengan awak mobil tangki untuk mengikuti pelatihan B3 (Lampiran-31)

  280. Tanggapan 280 dari 324

    1. Penambahan tinggi median jalan (median concrete barrier) setinggi ± 40 cm sehingga tinggi median jalan menjadi ± 120 cm di sekitar lokasi kecelakaan (KM 9 + 300) 2. Pemasangan rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan di awal ramp dan menjelang tikungan pada interchange jangli 3. pemasangan rambu tikungan memutar ke kiri pada interchange jangli 4. Reposisi rambu-rambu tikungan tajam ke kiri yang menjadi satu dengan rambu batas kecepatan 40km/jam 5. Pemasangan marka profil pada marka pembatas lajur utama dan bahu jalan

  281. Tanggapan 281 dari 324

    Sesuai arahan dari rekomendasi KNKT, adapun tanggapan manajemen PT. Rosalia Indah Transport adalah sebagai berikut : 1). Melakukan mitigasi potensi bahaya a). Melampirkan SOP Pengendalian Armada SOP/PAM/01 dengan STD/PAM/0106 tentang Standard/Statement Mengemudi Bis dan IKA/PAM/0108 tentang Instruksi Kerja Mengemudi Bis yang telah diimplementasikan di PT. Rosalia Indah Transport. b). Semua armada telah dipasang GPS dan dipantau selama 24 jam oleh tim pemantau perjalanan armada (PPA) di kantor pusat yang tertuang dalam SOP/OPR/05 tentang prosedur pemantauan perjalanan armada. Tim pemantau perjalanan armada (PPA) berfungsi memantau dan memastikan bahwa armada selamat sampai tujuan, adapun peringatan melalui signa alarm pada monitor tim pemantau perjalanan armada (PPA). Salah satu yang dipantau adalah kecepatan armada tidak boleh melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka tim pemantau perjalanan armada (PPA) akan menghubungi atau memberi peringatan untuk segera menurunkan kecepatan kepada awak bis yang terbukti melebihi kecepatan yang sudah ditentukan. Jika terdapat kendala di perjalanan tim pemantau perjalanan armada (PPA) dapat segera memberikan solusi yang terbaik untuk awak bis.

  282. Tanggapan 282 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa : telah dilakukan kerjasama dengan APM (Hino, Mercedes Benz) berupa pengadaan spare part

  283. Tanggapan 283 dari 324

    -Telah melaksanakan ramp check kepada angkutan orang maupun angkutan barang bersama dengan Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Terdapat PerBup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Untuk Angkutan Barang Tambang. -Terdapat program Bimtek untuk pembinaan kompetensi pengemudi.

  284. Tanggapan 284 dari 324

    Penjaga pintu perlintasan telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari Ditjen Perkeretaapian.

  285. Tanggapan 285 dari 324

    Secara rutin Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

  286. Tanggapan 286 dari 324

    - Telah dilakukan pengawasan, penertiban setiap minggu 2 kali di sembilan kabupaten kota di Bali. - Sudah dibangun dua tempat peristirahatan di sisi selatan. - Pengawasan rutin yang dilakukan oleh Polda Bali dengan menggunakan mobil patroli.

  287. Tanggapan 287 dari 324

    Rekomendasi sudah dilaksanakan

  288. Tanggapan 288 dari 324

    Perusahaan kami berkomitmen untuk mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, dengan melengkapi sabuk pengaman untuk kursi penumpang.

  289. Tanggapan 289 dari 324

    Sepakat dan Siap Menertibkan media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda yang menghalangi fungsi rambu-rambu atau keselamatan lalu lintas

  290. Tanggapan 290 dari 324

    Setiap tahun jenis training/pelatihan telah dibuatkan dalam bentuk Matrix Pelatihan Awak Mobil Tangki oleh oleh Tim HSSE Area, di setujui Operation Area Manager dan diketahui General Manager ke Lokasi Integrated/Fuel Terminal yang digunakan untuk acuan materi pelaksanaan pelatihan awak mobil (AMT) oleh pengelola awak mobil tangki (lampiran-5)

  291. Tanggapan 291 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD wilayah XVI provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada tahun 2020 untuk lokasi dimaksud dengan penanganan berupa pengadaan perlengkapan jalan

  292. Tanggapan 292 dari 324

    2). Perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya minimum 8,00 kilowat per 1000 (seribu) kilogram JBKB *panduan volume 1 manajemen pabrikasi, Bab II syarat & Persyaratan (Lampiran-3)

  293. Tanggapan 293 dari 324

    2). Pengumpulan data untuk membuat perjalanan aman dan efisien PT. Rosalia Indah Transport telah membuat, mensurvei rute dan mengidentifikasi area-area mana saja yang mempunyai faktor potensi bahaya dan dituangkan dalam bentuk register mitigasi bahaya perjalanan yang tertuang pada FRM/MAR/0605 tentang Register Bahaya dan Resiko di Perjalanan. Dalam mitigasi yang sudha dibuat tersebut mengacu pada sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) mengenai manajemen bahaya dan resiko disetiap kegiatan operasi angkutan umum diseluruh lokasi kegiatan.

  294. Tanggapan 294 dari 324

    Balai/UPT Pelatihan Perhubungan (tahun 2000-2017) telah menjalankan program pembinaan melalui kegiatan diklat aparatur perhubungan (Provinsi dan Kbaupaten/Kota) serta pembinaan kepada operator angkutan jalan. Selain program kediklatan, melalui kegiatan pemilihan awak kendaraan umum teladan (AKUT) juga telah dilakukan pemberian pengetahuan dan keterampilan yang menyangkut aspek keselamatan kendaraan dan keselamatan mengemudi.

  295. Tanggapan 295 dari 324

    1. Sudah ada tindakan tegad dari Dinas Perhubungan Kota Kediri, karena bertentangan dengan PP NO. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasa 41 ayat 2 yang berbunyi “Bumper dengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menonjol kedepan lebih dari 500 (limaratus) milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan”. Karena bisa menyebabkan tingkat fatalitas yang tinggi. Dengan memperketat kendaraan yang akan lulus uji KIR baik segi administrasi maupun teknis sebagai langkah mempersempit tingkat pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi kendaraan dan muatan (overdimension dan overload). Ketentuan pasal 48 dan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Dukungan semua pihak tentang prosedur rekrutmen driver, penugasan, dan pembinaan sehingga tercipta pengemudi yang handal, tanggap dalam berbagai medan serta berpengalaman merupakan faktor utama untuk antisipasi penyebab kecelakaan selain kendaraan (Probability Causes).

  296. Tanggapan 296 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat sedang mengusulkan kegiatan Arterial Traffic Management System (ATMS) dimana kegiatan termasuk penempatan kamera pemantau kecepatan dan volume lalu lintas guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas jalan melalui pendekatan teknologi informatika.

  297. Tanggapan 297 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa:telah dibuat buku saku untuk AMT mengenai mitigasi dari risiko yang ditemukan di jalan. Sementara peta risk journey ada di dalam buku tersendiri dan terpisah dari buku saku

  298. Tanggapan 298 dari 324

    Berita acara rapat pembahsanan status rekomendasi keselamatan LLAJ pada tanggal 9 juli 2020, bahwa: telah dilakukan kerjasama dengan bengkel resmi APM (Hino, Mercedes benz, MAN, UD Truck dan Karoseri)

  299. Tanggapan 299 dari 324

    2). Sudah dilaksanakan re-alinyemen flyover kretek

  300. Tanggapan 300 dari 324

    Telah rutin dilaksanakan pembinaan pengemudi melalui kegiatan pembinaan pengemudi angkutan umum, dan terkait pengawasan secara rutin dilaksanakan dalam kegiatan inspeksi keselamatan jalan dalam bentuk operasi sadar keselamatan dan ketertiban (KESTIB) dan ramp check terminal.

  301. Tanggapan 301 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai langkah perbaikan terhadap pagar pengaman jalan.

  302. Tanggapan 302 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  303. Tanggapan 303 dari 324

    terkait pelaksanaan sosialisasidan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta PT. Kereta api indonesia (persero) mengenai perijinan dan persyaratan teknis perlintasan sebidang akan dilaksanakan setelah revisi terhadap PM 36 Tahun 2011 dan Pertauran Menteri yang baru telah ditetapkan.

  304. Tanggapan 304 dari 324

    1. Jalan Raya Sukolilo km. 45 Jalur Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban berstatus Jalan Nasional, dalam hal pemenuhan alat merupakan kewenangan dari Ditjen Perhubungan Darat. Diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan pemenuhan alat perlengkapan jalan, pihak Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban (Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban), sehingga penempatan lokasi alat perlengkapan jalan lebih efektif dalam meningkatkan Keselamatan berlalu lintas. 2. Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban selama ini telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Polres Tuban dalam rangka peningkatan keselamatan berlalu lintas di jalan.

  305. Tanggapan 305 dari 324

    1. Perbaikan dan pemasangn guardrail pada sisi jalan yang dilengkapi dengan reflector untuk memandu/mengarahkan pengemudi pada malam hari. 2. Pengecatan marka jalan yang sudah memudar. 3. Pemasangan rambu peringatan turunan, rambu larangan menyiap dari arah Semarang dan rambu batas kecepatan. 4. Perlunya sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum tentang tata cara mengemudi dengan selamat dan disiplin berlalu lintas.

  306. Tanggapan 306 dari 324

    Bimbingan teknis kepada awak kendaran sudah dilaksanakan dengan pihak Hino yang dilakukan refreshment setiap enam bulan sekali dan bersertifikat

  307. Tanggapan 307 dari 324

    Sudah direncanakan akan dibangun jembatan timbang di Sukabumi akan tetapi terkendala dengan adanya penyerahan aset kepada pemerintah pusat pada Tahun 2017

  308. Tanggapan 308 dari 324

    Dinas perhubungan Provinsi Riau berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya masing-masing, menekankan perlunya melakukan pengawasan dan inspeksi keselmatan (Ramp Check) terhadap seluruh armada bus sebelum dioperasikan dijalan.

  309. Tanggapan 309 dari 324

    Tanggapan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur : Telah rutin dilakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di lokasi-lokasi yang terdapat perlintasan sebidang, dengan melibatkan stakeholder terkait. Tanggapan Dinas Perhubungan Kota Kediri: Memang sudah menjadi tugas bersama pihak terkait untuk selalu berkoordinasi dalam rangka mengantisipiasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada setiap perpotongan sebidang dengan mengacu kepada aturan yang sudah ada dan peran penting semua pihak juga harus bener-bener dijadikan sebagai perhatian utama. Dengan demikian diperlukan sebuah komitmen bersama dalam penerapan strategi untuk antisispasi hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  310. Tanggapan 310 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  311. Tanggapan 311 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ruas tersebut akan menjadi prioritas pemasangan pada realokasi anggaran TA 2021 dan kebutuhan tahun 2022

  312. Tanggapan 312 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Untuk peningkatan kompetensi Mekanik Mobil Tangki di Terminal BBM Plumpang dilakukan training dan sertifikasi oleh pabrikan Hino, UD Truck, Mercedes Benz, MAN. Untuk wilayah lain, saat pembelian mobil juga dilengkapi training bersertifikat dari brand/merk kepada mekanik sebagai bentuk customer satisfaction service.

  313. Tanggapan 313 dari 324

    2). Untuk pemasangan guardrail telah dilaksanakan tahun 2020

  314. Tanggapan 314 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  315. Tanggapan 315 dari 324

    Kami telah melaksanakan prosedur sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dianjurkan, diantaranya : 1). Jadwal berangkat yang terjadwal bagi padra pengemudi 2). Melakukan service berkala terhadap setiap kendaraan yang beroperasi, dan selalu dilakukan serah terima antara mekanik foreman dnegan penegmudi. 3). Pengontrolan tensi darah pengemudi dan pemberian vitamin dilakukan setiap pemberangkatan agar pengemudi tetap terjaga kesehatannya dan diberikan arahan jangan sampai membawa kendaraan melebihi aturan yang berlaku. 4). Mengontrol kecepatan kendaraan dilapangan memakai GPS, dimana GPS tersebutdapat memberikan report bila kecepatan melampaui yang telah ditemukan 5). Setiap periode kami selalu bekerjasama dengan PT HINO MGI untuk melakukan dan mengasah skil para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikat para pengemudi baik secara test praktek lapangan maupun test teori dengan diberikan sertifikan bagi yang lulus bagi pengemudi yang belum mendapatkan sertifikat akan di test ulang pada periode berikutnya. 6). Mekanik kami sudah mempunyai sertifikasi dari Kalimas dan HINO MGI.

  316. Tanggapan 316 dari 324

    Di buku Panduan Mobil Tangki Pertamina penggunaan radio komunikasi dua arah tidak diwajibkan untuk AMT, sebagai gantinya dapat menggunakan fasilitas GPS pada fitur “panic button” (Lampiran-12)

  317. Tanggapan 317 dari 324

    1) Pemasangan rambu peringatan hati – hati yang pemasangannya digabung dengan papan tambahan, rambu petunjuk tempat, serta papan tambahan yang ketiganya terpasang dengan cara digabung pada satu tiang pada jalur menuju Bandung tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas di Jalan. 2) Pemasangan rambu larangan melebihi batas kecepatan tertentu, rambu larangan mendahului, rambu peringatan tikungan dan rambu peringatan pengarah tikungan, pengecatan kembali marka jalan yang telah aus serta pemasangan deliniator di kedua arah lalu lintas.

  318. Tanggapan 318 dari 324

    Tanggapan Direktur Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganagan khusus lebih mendalam

  319. Tanggapan 319 dari 324

    Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga: Verifikasi ulang terhadap hail perbaikan yang dilakukan oleh pemilik mobil tangki, telah dilakukan secara konsisten oleh mekanik Patra Niaga menggunakan ceklist periksa.

  320. Tanggapan 320 dari 324

    Assesment dilakukan pada setiap pelaksanaan pelatihan awak mobil tangki dengan bahan evaluasinya melalui Pre Test dan Post Test (Lampiran-7)

  321. Tanggapan 321 dari 324

    Informasi dari BUJT (Badan usaha Jalan Tol) PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai berikut : 1). Jasa marga ruas jalan tol Palimanan – Kanci sudah melakukan pemasnagan paku marka jalan, guardrail dimedian yang rawan kecelakaan dan pemasnagan rumble strip (dokumentasi terlampir).

  322. Tanggapan 322 dari 324

    Pada tanggal 3 Juli 2014 telah dilaksanakan rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Staff, pihak Manajemen Travel Bumi Minang Wisata (BMW) dan KNKT terkait dengan kasus kecelakaan tersebut diatas dan oleh pihak manajemen travel telah berjanji akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap operasional kendaraan/armadanya dalam memberikan jasa pengangkutan penumpang tertanggal mulai 4 Juli 2014.

  323. Tanggapan 323 dari 324

    Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten sudah melaksanakan PP Nomor 80 Tahun 2012 tanpa adanya perintah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Dinas Perhubungan Prov Jabar sudah melakukan kegiatan pengawasan pengendalian kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang

  324. Tanggapan 324 dari 324

    Tanggapan Direktur Angkutan Jalan : Untuk kebijakan sertifikasi kompetensi pengemudi sejak tahun 2019 sudah dijalankan untuk pengemudi angkutan barang khusus. Sedangkan untuk angkutan barang umum sedang dilakukan pembahasan NSPK terkait sertifikasinya.